Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»RUU PDP akan Disahkan, Perusahaan Belum Punya Data Protection Officer
    Ekonomi

    RUU PDP akan Disahkan, Perusahaan Belum Punya Data Protection Officer

    September 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    RUU PDP akan Disahkan, Perusahaan Belum Punya Data Protection Officer 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan parlemen. Diantara ketentuan dalam RUU PDP itu adalah keberadaan petugas perlindungan data (Data Protection Officer/DPO).

    Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyoroti keberadaan DPO itu, karena masih banyak perusahaan di bidang industri ekonomi digital yang belum memilikinya. Informasi tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Zacky Zainal Husein.

    Dia mengatakan, barus saja menjalankan riset kepada 65 unit perusahaan di bidang industri ekonomi digital. Hasilnya adalah 81,3 persen perusahaan tersebut belum memiliki Data Protection Officer (DPO).

    “Seperti diketahui keberadaan DPO merupakan amanah dari RUU tentang PDP,” katanya kepada wartawan Minggu (11/9).

    Zacky mengatakan, keberadaan DPO bertujuan untuk pengendali data. Serta untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi di dalam suatu institusi atau perusahaan.

    Untuk itu, dia mengatakan bakal banyak perusahaan di bidang ekonomi digital terdampak dengan aturan di RUU tentang PDP tersebut. Dia berharap pemerintah bersama parlemen terus membicarakan pasal-pasal di RUU tentang PDP bersama pemangku kebijakan terkait.

    Temuan lain di dalam riset tersebut adalah 67,2 persen perusahaan di bidang industri ekonomi digital belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi. Khususnya apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam waktu tertentu.

    Secara umum, dia menyampaikan bahwa industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU tentang PDP tersebut. Apalagi tujuan utamanya adalah menjamin keamanan data pribadi masyarakat.

    Termasuk meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan datanya. Tetapi dalam pengambilan keputusan RUU PDP tersebut, tetap harus menjaga kelangsungan dari industri keuangan digital.

    Riset kesiapan industri di sektor ekonomi keuangan digital itu dilakukan Kadin bersama Indonesia Services Dialogue (ISD) Council. Executive Director ISD Council Devi Ariyani menuturkan bahwa RUU tentang PDP disusun dengan niat baik.

    “Yaitu melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital,” katanya.

    Dia menjelaskan, di satu sisi RUU tentang PDP tersebut memiliki tujuan positif. Tetapi di sisi lain kapasitas untuk mematuhi RUU tentang PDP tersebut sampai saat ini masih menjadi tantangan.

    Khususnya di kalangan pelaku industri ekonomi digital. Dia berharap pemerintah bersama pemangku kebijakan membahas lebih detail pada tataran peraturan perundang-undangan turunannya nanti.

    Dia menjelaskan di naskah RUU tentang PDP ada 17 hal yang menjadi kewajiban pengendali data. Mulai dari memastikan akurasi data hingga prosedur penghapusan data.

    Dia menjelaskan, salah satu aturan teknis yang menjadi tantangan adalah ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Hilmi Setiawan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNasional Tambah Seribuan Kasus COVID-19
    Next Article Gempa di Mentawai Picu Warga Mengungsi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.