JawaPos.com – Usai dilaporkan secara pidana oleh Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Juni 2022 lalu, Christoper Steffanus Budianto alias Steven melakukan perlawanan balik secara hukum. Dia melayangkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum pada Senin (12/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan gugatannya terdaftar dengan nomor register PN JKT.SEL 0920224MG.
Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus mengatakan, pihaknya memasukkan kerugian materi dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan. Nominal kerugian materi sekitar Rp 1,5 miliar, sedangkan kerugian immaterial disebutnya dicantumkan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tapi intinya adalah kami letakkan sita jaminan. Kami minta pengadilan nanti, menyita dulu rumah Jessica yang di Setiabudi dan rumah Vincent di Bali,” kata Togar Situmorang kepada JawaPos.com Senin (12/9).
Terdapat sejumlah poin yang dimasukkan Steffanus dalam gugatannya. Pertama, keberatan atas penyebutan namanya secara lengkap dalam jumpa pers di hadapan awak media. Kedua, tidak terima disebut sebagai penipu. Dan ketiga, membuat pernyataan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang mencapai Rp 9,8 miliar.
Togar Situmorang mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana atas gugatan perdata dilayangkan kliennya terhadap Jessica Iskandar akan digelar. Sebab gugatan baru dimasukkan hari ini. “Nanti kalau sudah ada kabar jadwal sidang kita akan kabari,” akunya.
Sementara itu, Roland E Potu selaku pengacara Jessica Iskandar menyatakan pihaknya menghormati pihak Steffanus yang melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, ia memang memiliki hak untuk mengupayakan langkah hukum apabila keberatan dengan jumpa pers perdana yang digelar Jessica Iskandar di kantor pengacara Elza Syarief.
“Sampai sekarang kita belum menerima relass dari pengadilan negeri. Jadi kita belum mau berspekulasi apapun juga,” kata Roland kepada JawaPos.com.
Sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam hal kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.
Credit: Source link