JawaPos.com – Setiap keluarga berupaya memiliki aset agar bisa melanjutkan kehidupan. Salah satu aset itu berupa tanah supaya dibangun rumah. Di atas tanah itu bisa dimanfaatkan sebagai kegiatan ekonomi keluarga.
Pesan itu dikemukakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Dia meminta warga Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memanfaatkan sertipikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah mereka sebaik-baiknya.
“Kalau sudah dapat sertipikat jangan dijual. Gunakan sebaik-baiknya untuk perekonomian. Hasilnya bisa untuk kehidupan melanjutkan sekolah anak-anak dan ekonomi keluarga,” pesan Hadi Tjahjanto di Gili Trawangan, NTB, Jumat (16/9).
Mantan panglima TNI itu mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan sertipikat HGB dari tanah atas hak pengelolaan (HPL) milik Pemprov NTB.
“Banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan untuk mendapatkan hak tersebut. Semuanya ditampung, kita tunggu hasil verifikasi nanti dari pemerintah daerah,” tutur Hadi.
Sertipikat HGB untuk warga di Gili Trawang semula tanah yang dikerjasamakan ke PT Gili Trawangan Indah (GTI). Namun, PT GTI tidak melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.
Lantas pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola tanah itu. Mereka diberikan kepastian hukum berupa sertipikat HGB dengan durasi waktu 80 tahun. HGB 80 tahun itu diberikan dalam bentuk dua kali perpanjangan. Pertama 30 tahun, diperpanjang untuk 20 tahun, dan diperbaharui lagi 30 tahun lagi.
Mantan KSAU itu Hadi menegaskan, masyarakat yang menerima sertipikat HGB tidak perlu lagi merasa khawatir untuk mengembangkan usaha di Gili Trawangan.
“Dengan potensi wisata sangat luar biasa, kami semua memandang masyarakat harus terlibat mengembangkan perekonomian di sini (Gili Trawang),” ujar Hadi.
Credit: Source link