Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Jangan Dijual, Sertipikat Tanah Bisa Tingkatkan Perekonomian Keluarga
    Ekonomi

    Jangan Dijual, Sertipikat Tanah Bisa Tingkatkan Perekonomian Keluarga

    September 17, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jangan Dijual, Sertipikat Tanah Bisa Tingkatkan Perekonomian Keluarga 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Setiap keluarga berupaya memiliki aset agar bisa melanjutkan kehidupan. Salah satu aset itu berupa tanah supaya dibangun rumah. Di atas tanah itu bisa dimanfaatkan sebagai kegiatan ekonomi keluarga.

    Pesan itu dikemukakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Dia meminta warga Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memanfaatkan sertipikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah mereka sebaik-baiknya.

    “Kalau sudah dapat sertipikat jangan dijual. Gunakan sebaik-baiknya untuk perekonomian. Hasilnya bisa untuk kehidupan melanjutkan sekolah anak-anak dan ekonomi keluarga,” pesan Hadi Tjahjanto di Gili Trawangan, NTB, Jumat (16/9).

    Mantan panglima TNI itu mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan sertipikat HGB dari tanah atas hak pengelolaan (HPL) milik Pemprov NTB.

    “Banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan untuk mendapatkan hak tersebut. Semuanya ditampung, kita tunggu hasil verifikasi nanti dari pemerintah daerah,” tutur Hadi.

    Sertipikat HGB untuk warga di Gili Trawang semula tanah yang dikerjasamakan ke PT Gili Trawangan Indah (GTI). Namun, PT GTI tidak melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.

    Lantas pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola tanah itu. Mereka diberikan kepastian hukum berupa sertipikat HGB dengan durasi waktu 80 tahun. HGB 80 tahun itu diberikan dalam bentuk dua kali perpanjangan. Pertama 30 tahun, diperpanjang untuk 20 tahun, dan diperbaharui lagi 30 tahun lagi.

    Mantan KSAU itu Hadi menegaskan, masyarakat yang menerima sertipikat HGB tidak perlu lagi merasa khawatir untuk mengembangkan usaha di Gili Trawangan.

    “Dengan potensi wisata sangat luar biasa, kami semua memandang masyarakat harus terlibat mengembangkan perekonomian di sini (Gili Trawang),” ujar Hadi.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBelum Bisa Pindah RS, Ketua Dewan Pers Dirawat di Ruang Zona Merah
    Next Article Volkswagen luncurkan SUV ID.4 listrik di Korea Selatan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.