Dollar AS Menguat, Harga Emas Antam ‘Mager’ di Rp 937.000 per Gram

Dollar AS Menguat, Harga Emas Antam ‘Mager’ di Rp 937.000 per Gram

JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tak bergerak hari ini, Kamis (22/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 937.000 masih sama dengan hari sebelumnya, pada Selasa (20/9).

Harga jual yang mager alias tak bergerak juga berdampak pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 805.000 yang masih sama dengan hari sebelumnya. Mengutip Reuters, harga emas dunia turun 1 persen pada hari Kamis (22/9).

Tercatat spot emas turun 1 persen menjadi USD 1.656,97 per ounce, pada 0114 GMT. Sedangkan emas berjangka AS turun 0,5 persen menjadi USD 1,667,30.

Penurunan emas dunia terjadi dipicu oleh penguatan dollar AS imbas The Fed atau Bank Sentral AS meningkatkan suku bunga sebesar 75 basis poin. Kebijakan tersebut diambil The Fed untuk ketiga kalinya guna meredam inflasi yang melonjak hingga 8,3 persen.

Kendati demikian, peluang penurunan harga ini bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk mulai berinvestasi emas. Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (22/9).

Harga emas 0,5 gram: Rp 518.500
Harga emas 1 gram: Rp 937.000
Harga emas 2 gram: 1.814.000
Harga emas 3 gram: 2.696.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.460.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.865.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.037.000
Harga emas 50 gram: Rp 43.995.000
Harga emas 100 gram: Rp 87.912.000
Harga emas 250 gram: Rp 219.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 438.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 877.600.000

Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles