NFA Tingkatkan Serapan Ayam Hidup Peternak Mikro dan Kecil

NFA Tingkatkan Serapan Ayam Hidup Peternak Mikro dan Kecil

JawaPos.com-Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus meningkatkan penyerapan live bird atau ayam hidup peternak mandiri mikro dan kecil.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, sampai saat ini tercatat telah dilakukan penyerapan 67.368 ekor ayam hidup atau sebanyak 190 ribu kg. “Angka penyerapan terus meningkat signifikan, hal tersebut seiring bertambahnya perusahaan integrator yang melakukan penyerapan,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Badan Pangan Nasional baru menyerap 15 ribu ekor atau 26 ribu kg pada 26 September, sekarang sudah menembus 67 ribu ekor atau 190 ribu kg. Aksi ini akan terus dilakukan dan ditingkatkan hingga harga ayam di peternak mandiri mikro dan kecil kembali stabil.

Berdasarkan data Penyerapan Live Bird NFA, sampai dengan 29 September 2022, tercatat telah dilakukan penyerapan oleh 10 perusahaan yang terdiri dari 2 perusahaan anggota BUMN Pangan dan 8 perusahaan swasta.

Pada 28 September 2022, dua perusahaan member Holding BUMN Pangan ID FOOD, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Berdikari telah melakukan penyerapan sebanyak total 4.995 ekor atau 10 ribu kg.

Sementara itu, 8 perusahaan swasta yang telah melakukan penyerapan, yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) sebanyak 24.494 ekor atau 36 ribu kg, PT Japfa Comfeed sebanyak 18.250 ekor atau 32 ribu kg, PT Malindo Feedmill sebanyak 6.016 ekor atau 11 ribu kg.

Kemudian PT Super Unggas Jaya sebanyak 1.428 ekor atau 3 ribu kg, PT New Hope Indonesia sebanyak 1.742 ekor atau 3 ribu kg, PT Intertama Trikencana Bersinar sebanyak 6.078 ekor atau 89 ribu kg, PT Sreeya Sewu sebanyak 6.360 ekor atau 10 ribu kg, dan PT Wonokoyo sebanyak 3.000 ekor atau 5 ribu kg.

Mekanisme penyerapan ini, menurut Arief, dilakukan secara business to business (B to B) langsung antara peternak/koperasi dengan perusahaan integrator. Badan Pangan Nasional dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator atau penghubung, agar proses penyerapan hasil ternak dilakukan secara efektif.

’’BUMN Pangan dan perusahaan integrator selaku offtaker melakukan pembelian di lokasi sentra peternak mandiri mikro dan kecil. Pembelian mengacu kepada Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) yang telah disepakati. Selanjutnya, daging ayam yang telah diproduksi disalurkan oleh masing-masing perusahaan ke outlet-outlet yang menjadi mitra,” katanya.

Aksi penyerapan ayam hidup ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peternak mandiri mikro dan kecil. Saat harga ayam hidup di tingkat peternak terindikasi jatuh, Badan Pangan Nasional langsung menggelar pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan perunggasan nasional, diantaranya asosiasi, koperasi peternak, pelaku usaha swasta dan BUMN, serta kementerian dan lembaga terkait. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara


Credit: Source link

Related Articles