Mantan Danjen Kopassus Masuk Tim Pencari Fakta Bentukan Jokowi
JawaPos.com – AKBP Ferli Hidayat tidak lagi menjabat Kapolres Malang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopotnya buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10).
Ferli yang menduduki jabatan itu sejak 23 Februari 2022 dimutasi sebagai perwira di Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Selanjutnya, posisi Kapolres Malang diserahkan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk memudahkan penyelidikan. Ferli diduga melanggar kode etik sebagai Kapolres saat terjadi peristiwa yang menewaskan 125 orang (berdasar data Polri) tersebut. Pencopotan tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098X/KEP/2022. ”Bapak Kapolri mengambil keputusan malam ini (tadi malam, Red) setelah mendapat laporan dari tim penyidik,” ujarnya di Mapolres Malang.
Langkah pencopotan itu diikuti Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Jenderal bintang dua tersebut memutasi sembilan personel Satbrimob Polda Jatim. Perinciannya, lima perwira dan empat bintara. Mereka adalah Danyon, Danki, dan Danton Brimob. ”Mereka dinonaktifkan dari jabatannya dan semua saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Sembilan anggota Brimob itu adalah AKBP Agus, AKP Darman, Aiptu Solikin, Aiptu M. Samsul, Aiptu Ari, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.
Dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya dilakukan sembilan personel itu. Tetapi juga 19 staf personel lain. ”Jadi, total terduga pelanggar kode etik 28 orang,” beber Dedi.
Dia belum memastikan pasal kode etik yang dilanggar. Hal itu baru diketahui setelah pemeriksaan. ”Besok (hari ini, Red) diupayakan sudah ada update lagi. Malam ini (tadi malam, Red) dilakukan pemeriksaan maraton,” katanya.
Dedi menegaskan bahwa Kapolri berkomitmen menuntaskan perkara secepatnya sesuai dengan instruksi presiden. Namun, prosesnya tetap harus mengedepankan pembuktian secara ilmiah.
Hingga kemarin (3/10), lanjut Dedi, penyidik telah memeriksa 20 saksi di Mapolres Malang. Empat di antaranya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim Pulung Chausar. ”Datang semua dan sudah diperiksa,” tuturnya.
Pemeriksaan tersebut kemudian dianalisis dalam gelar perkara. Hasilnya, tim penyidik menilai unsur pidana dalam tragedi Kanjuruhan terpenuhi. ”Malam ini (tadi malam, Red) juga status perkara dinaikkan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap dia.
Pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP. Tim penyidik menduga ada tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dan mati. Ancaman pidananya lima tahun penjara. ”Untuk memastikan perkara ditangani secara transparan, kami melibatkan pihak eksternal dari Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sebagai pengawas,” paparnya.
Lantas, siapa yang memerintah personel membawa dan menembakkan gas air mata di dalam stadion sehingga memicu jatuhnya korban? Dedi menjawab diplomatis. Menurut dia, hal itu masuk materi pemeriksaan yang kini didalami penyidik. ”Nanti disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kelitnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, korban jiwa yang terdata belum bertambah, yakni 125 orang. Data itu diklaim sudah diverifikasi ke pihak terkait lain. ”Jadi, tolong diluruskan juga agar yang tersiar ke masyarakat tidak simpang siur,” ujarnya. Adapun korban luka berat 21 orang dan luka ringan 304 orang.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan, pihaknya mengawasi penanganan perkara itu agar tidak ada yang ditutupi. Data yang ditemukan bakal diungkap ke masyarakat. ”Tidak perlu khawatir. Kompolnas bekerja sesuai arahan Bapak Mahfud MD (Menko Polhukam),” ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di Malang kemarin. Berdasar pemantauan, ada tindak kekerasan yang melanggar HAM saat terjadi tragedi Kanjuruhan. ”Ada tendangan oknum pihak keamanan kepada suporter. Itu saja sudah dilihat semua orang,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Mohammad Choirul Anam.
Bagaimana dengan gas air mata? Tembakan itulah yang diduga menjadi faktor utama banyaknya korban berjatuhan. Anam sudah melihat rekaman video yang beredar. Termasuk saat asap gas air mata mengepul di tribun sisi selatan. Dia tidak menampik hal itu membuat suasana makin chaos.
Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Kanjuruhan secara lebih komprehensif. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD memimpin langsung tim tersebut sebagai ketua.
Mahfud mengatakan, TGIPF diisi orang-orang yang kompeten dengan berbagai latar belakang. Mulai akademisi, perwakilan organisasi profesi di sepak bola, pengamat, hingga perwakilan media massa. Selain Mahfud, ada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali sebagai wakil ketua dan Nur Rochmad, mantan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum), sebagai sekretaris.
Anggota TGIPF berjumlah sepuluh orang. Di antaranya, akademisi dari Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto. Kemudian, ada nama Kurniawan Dwi Yulianto, Akmal Marhali, Anton Sanjoyo, Nugroho Setiawan, Doni Monardo (mantan Danjen Kopassus), Sri Handayani, Laode M. Syarif, dan Wakil Ketua Umum I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suwarno. Mahfud memastikan bahwa tim akan bekerja cepat.
Di tempat yang sama, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti video yang beredar terkait kekerasan yang dilakukan prajurit TNI di Stadion Kanjuruhan.
Dia menyebutkan, tindakan yang terekam dalam video tersebut melanggar pasal 126 KUHPM. Juga, diduga melanggar KUHP. Karena itu, investigasi yang dilakukan TNI bakal dilanjutkan dengan proses hukum.
Credit: Source link