JawaPos.com-Pemerintah berencana akan memperpanjang pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) untuk produk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sampai dengan akhir tahun. Jika diperpanjang, maka kebijakan ini nantinya kan memperbarui aturan yang berlaku hingga 31 Oktober 2022.
“Rencana akan ada perpanjangan sampai akhir tahun,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10).
Diberitakan sebelumnya, pembebasan tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya berlaku hingga akhir Oktober sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.`
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan upaya tersebut diambil pemerintah untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga Tandan Buah Segar (TBS).
’’Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor USD 0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang, sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah,” kata Febrio dalam keterangan resminya, Kamis (1/9).
Kemenkeu mencatat, volume ekspor pada Juli 2022 sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14 persen) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton.
Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS (tandan buah segar) di level petani. Dalam tiga pekan terakhir, lanjutnya, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor. ’’Namun demikian, persediaan di dalam negeri yang masih berlebih mengakibatkan kenaikan harga TBS di level petani belum optimal,” ujarnya.
Febrio mengatakan, keseluruhan kebijakan terkait ekspor CPO dan turunannya diperkirakan mengurangi beban bagi eksportir dan akan mempercepat ekspor. ’’Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS,” ujarnya. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link