Tepat, Kebijakan Gubernur Koster Tekan Inflasi dengan Penguatan Produk Lokal

Tepat, Kebijakan Gubernur Koster Tekan Inflasi dengan Penguatan Produk Lokal
Trisno Nugroho. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pemulihan ekonomi Bali yang sedang berlangsung. Tekanan inflasi ini membuat pertumbuhan ekonomi menjadi
tidak berkualitas.

Namun gebrakan pemikiran Gubernur Bali dalam menangani inflasi dengan penguatan penggunaan
produk-produk lokal Bali mendapat acungan jempol.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Senin (3/10) mengatakan, Bali saat ini dalam tekanan inflasi dengan disumbangkan oleh kelompok volatile foods dan administered prices, masing-masing 17,71% dan 6,99% (yoy).

Paham akan kondisi tersebut, Gubernur Koster menguatkan posisi produk lokal Bali dengan mengangkat garam tradisional dan penggunaan buah lokal Bali untuk industri di Bali. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal, serta Surat Edaran Gubernur Nomer 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Ia terus berkomitmen dalam mengawal perkembangan inflasi dengan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. KPw BI Bali senantiasa bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk mengoptimalkan langkah-langkah
pengendalian inflasi khususnya dari sisi penyediaan, yaitu melalui peningkatan produksi untuk mendukung ketahanan pangan secara integratif dan masif. “Dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Gubernur Koster mendukung upaya BI dalam menjaga produksi pangan ini,” ujarnya.

Selain itu, ada beberapa upaya yang secara intensif terus diakukan yaitu, bersama TPID terus mendorong perluasan Kerja sama Antar Daerah (KAD), penyelenggaraan operasi pasar terhadap komoditas
yang rentan gejolak inflasi, serta mendorong implementasi urban farming dan digital farming.
Upaya Gubernur Koster dan BI dalam ketahanan pangan pun gayung bersambut dengan upaya Bank BPD Bali.

Bank BPD Bali sebagai banknya masyarakat Bali tentu
menjadi yang utama dalam membantu masyarakat Bali khususnya dalam hal pangan. Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudarma mengatakan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan menjadi penting dilakukan, karena berdasarkan pengalaman, Bali tak bisa sepenuhnya bergantung dari daerah lain.

Mendukung kebijakan Gubernur Koster tersebut, Bank BPD Bali menyalurkan kredit ke produksi pangan fokus melalui KUR karena suku bunga KUR lebih murah. KUR terutama ditujukan pada sektor-sektor produksi agar masyarakat Bali dapat terpenuhi kebutuhan pangannya.

Selain menyalurkan KUR untuk produsen, Bank BPD Bali juga memberikan KUR untuk offtaker. “Kita siapkan Kredit Modal Kerja yang mampu menyerap hasil pertanian. Dengan demikian, dapat tetap
menjaga produsen atau petani tetap berproduksi,” ujarnya.

Sistem penyaluran kreditnya dengan model cluster sehingga penggunaannya dapat lebih optimal pada sentra-sentra produksi pangan. Pembayarannya pun
dapat dibayar saat panen sehingga menjaga produksi pangan stabil dan dapat berkelanjutan.

Ketua IFBEC Bali Ketut Darmayasa mendukung kebijakan Gubernur Koster, terutama Pergub 99/2018 tentang pemasaran produk lokal disinergikan dengan
industri. Minimal 30% industri menggunakan produk lokal Bali dalam menyajikan produk pangan di industrinya.

Kebijakan ini sangat berpihak pada produsen lokal Bali sehingga industri pariwisata tidak mengalami kebuntuan dalam membantu masyarakat Bali sendiri. Begitu juga Pergub Bali nomor 1/2020 tentang minuman distilasi khas Bali. Baginya merupakan suatu kebanggaan bagi pelaku pariwisata asal Bali menyajikan produk minuman distilasi lokal Bali pada tamu-tamunya.

Apalagi IFBEC yang di dalamnya terdapat asosiasi bartender yang memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan produk-produk minuman yang dikonsumsi tamu mancanegara. Dengan kebijakan tersebut, arak Bali bisa menjadi setara dengan 6 spirit yang ada di dunia. (Citta Maya/balipost)

Credit: Source link

Related Articles