Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hoaks Irjen Syahar Peras Pengusaha Rp 4 M pada Kasus Jam Richard Mille
    News

    Hoaks Irjen Syahar Peras Pengusaha Rp 4 M pada Kasus Jam Richard Mille

    October 18, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hoaks Irjen Syahar Peras Pengusaha Rp 4 M pada Kasus Jam Richard Mille 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com-Beredar bagan dugaan pemerasan yang dilakukan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono. Dalam informasi itu disebutkan jika Syahar memeras pengusaha Tony Sutrisno sampai Rp 4 miliar untuk memproses laporan penipuan jam tangan mewah merek Richard Mille.

    Kuasa Hukum Tony, Heroe Waskito membantah kabar tersebut. Dia memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan oleh Syahar kepada kliennya. “Dengan ini pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang menjatuhkan martabat Irjen Pol Syahar Diantono,” kata Heroe kepada wartawan, Selasa (18/10).

    Heroe mengatakan, kliennya memang diperas Rp 4 miliar oleh dua oknum polisi usai membuat laporan polisi penipuan. Namun, pelaku pemerasan bukan Syahar. Syahar justru membantu Tony mengungkap kasus pemerasan ini. “Menanggapi bagan yang beredar tentang penanganan kasus arloji Richard Mille, Tony menegaskan, ia tak tahu menahu siapa yang membuat bagan hoax tersebut. Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul,” jelasnya.

    Syahar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakabareskrim Polri membantu memberikan hukuman kepada dua oknum polisi yang melakukan pemerasan. Hingga akhirnya kedua pelaku dihukum demosi berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

    Untuk diketahui, kasus penggelapan jam tangan mewah tersebut diadukan oleh Tony Sutrisno selaku korban pada Juni 2021 lalu. Tony merugi puluhan miliar Rupiah karena jam tangan yang diidamkannya tak kunjung didapat.

    Dia kemudian dimintai uang Rp 4 miliar agar laporan polisinya diproses. Tony pun melaporkan hal ini kepada beberapa pihak, salah satunya Propam Polri. Akhirnya pada 23 Februari 2022, oknum pemeras dijatuhi sanksi etik. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDihantui Resesi, Harga Referensi CPO Turun Hampir Dekati Ambang Batas
    Next Article Tingkatkan keselamatan kurir, Ninja Xpress berikan pelatihan Edukurir
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.