JawaPos.com-Beredar bagan dugaan pemerasan yang dilakukan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono. Dalam informasi itu disebutkan jika Syahar memeras pengusaha Tony Sutrisno sampai Rp 4 miliar untuk memproses laporan penipuan jam tangan mewah merek Richard Mille.
Kuasa Hukum Tony, Heroe Waskito membantah kabar tersebut. Dia memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan oleh Syahar kepada kliennya. “Dengan ini pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang menjatuhkan martabat Irjen Pol Syahar Diantono,” kata Heroe kepada wartawan, Selasa (18/10).
Heroe mengatakan, kliennya memang diperas Rp 4 miliar oleh dua oknum polisi usai membuat laporan polisi penipuan. Namun, pelaku pemerasan bukan Syahar. Syahar justru membantu Tony mengungkap kasus pemerasan ini. “Menanggapi bagan yang beredar tentang penanganan kasus arloji Richard Mille, Tony menegaskan, ia tak tahu menahu siapa yang membuat bagan hoax tersebut. Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul,” jelasnya.
Syahar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakabareskrim Polri membantu memberikan hukuman kepada dua oknum polisi yang melakukan pemerasan. Hingga akhirnya kedua pelaku dihukum demosi berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Untuk diketahui, kasus penggelapan jam tangan mewah tersebut diadukan oleh Tony Sutrisno selaku korban pada Juni 2021 lalu. Tony merugi puluhan miliar Rupiah karena jam tangan yang diidamkannya tak kunjung didapat.
Dia kemudian dimintai uang Rp 4 miliar agar laporan polisinya diproses. Tony pun melaporkan hal ini kepada beberapa pihak, salah satunya Propam Polri. Akhirnya pada 23 Februari 2022, oknum pemeras dijatuhi sanksi etik. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link