JAKARTA, BALIPOST.com – Perusahaan-perusahaan agar membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit menjadi wadah komunikasi antara pengusaha dan pekerja untuk hubungan industrial yang harmonis.
“LKS Bipartit itu harus hubungan yang terjadi antara kedua belah pihak dan betapa pentingnya kita membangun awareness pentingnya LKS Bipartit ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara penganugerahan Penghargaan LKS Bipartit 2022 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (20/10).
Ida mengingatkan bahwa pembentukan LKS Bipartit telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pedoman dan pengaturan pembentukannya juga telah tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 32 Tahun 2008.
LKS Bipartit merupakan salah sarana untuk melakukan komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja dan buruh untuk mendukung penciptaan hubungan kerja yang sehat dan produktif di suatu perusahaan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperlihatkan sampat saat ini, terdapat 23.155 LKS Bipartit dari 60.423 unit perusahaan yang terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). “Sedih karena tidak semua perusahaan mendaftarkan WLKP. Sedih kedua, dari yang mendaftar kurang dari 50 persen mereka memiliki LKS Bipartit,” kata Ida.
Acara pemberian Penghargaan LKS Bipartit sendiri dilakukan untuk menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah membentuk dan menjalankan LKS Bipartit dengan baik. Selain itu, pemberian penghargaan juga dimaksudkan untuk memberikan inspirasi dan motivasi bagi perusahaan lain yang belum melakukannya.
Dia mengatakan bahwa pembentukan LKS Bipartit memerlukan kesadaran kedua belah pihak baik perusahaan dan pekerja. “Kehadirannya dibutuhkan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, yang memberikan kesejahteraan kepada para buruh ,” demikian Ida Fauziyah. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link