JawaPos.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana koperasi hasil fasilitas kredit dari salah satu bank dengan tersangka adik Irwansyah, Hafiz Fatur, sudah cukup lama bergulir. Zakir, kuasa hukum adik Irwansyah yakni Hafiz Fatur, mengungkap kalau kliennya memang sudah tidak kooperatif sejak awal.
“Perkara ini sudah cukup lama dari 2018 lalu. Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum Hafiz tahun 2019,” kata Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum adik Irwansyah di PN Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Bahkan, jika tidak kooperatif dia mengancam akan berhenti menjadi kuasa hukum dan tidak akan mendampingi proses hukum yang menjerat Hafiz sampai tuntas. “Saat proses pemeriksaan, kita dampingi dengan baik di kejaksaan Cibinong. Cuma memang Hafiz tidak koperatif dalam pemeriksaan perkara sehingga saat itu penyidik menyampaikan pada kami, ini harus ada titik terang dari setiap permasalahan yang dihadapi Hafiz,” sambungnya Zakir Rasyidin.
Kliennya dinilai tidak kooperatif, Zakir pun memenuhi janjinya berhenti menjadi kuasa hukum dari Hafiz Fatur. Dia tidak mau membela klien sementara orang yang dibela malah membuat dirinya terjebak dalam perkara yang sulit.
“Saya tidak kecewa. Kalau dia tidak kooperatif saya tidak akan mendampingi sampai tuntas. Karena dia tidak kooperatif saya mundur. Nah setelah saya mundur dia membuat banyak masalah, salah satunya masalah dengan Irwansyah,” tuturnya.
Irwansyah dan Zaskia Sungkar disebut Zakir sangat kecewa kepada Hafiz yang sampai melakukan tindakan tidak terpuji menggondol uang koperasi. Irwan dan Zaskia bahkan juga menjadi korbannya dimana salah satu rumah milik mereka berdua diagunkan ke bank oleh Hafiz untuk mendapatkan kucuran dana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkapkan Hafiz Fatur diduga melakukan penyalahgunaan dana koperasi yang didapat dari fasilitas kredit dari salah satu bank. Kejadian penyalahgunaan dana itu terjadi sekitar 2018 sampai 2019 silam.
Total kerugian yang timbul akibat perbuatan Hafiz Fatur diperkirakan mencapai sebesar Rp 3,1 miliar. Dalam kasus ini, Hafiz pun resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Oktober 2021. Dan pada Jumat (21/10), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengumumkan Hafiz Fatur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui akun media sosialnya.
Kejari Kabupaten Bogor bahkan menampilkan foto Hafiz Fatur lengkap dengan data pribadi seperti tempat tanggal lahir, usia, alamat domisi, hingga sejumlah ciri-cirinya. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Hafiz Fatur, diminta untuk menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di 081389922883.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link