Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho Diperiksa
    News

    Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho Diperiksa

    April 11, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho Diperiksa

    Juru bicara KPK Febri Diansyah

    Jakarta – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Diperiksa oleh penyidik ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gatot akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferry Suando Tunggul. Gatot yang merupakan terpidana kasus suap ke DPRD Sumut diketahui telah tiba di gedung KPK.

    “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST,” ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

    Selain Gatot, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Yakni, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, Zulkifli Husein, Paluhutan Siregar, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap.

    “Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST,” ujar Febri.

    KPK sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing- masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

    KPK menduga uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.‎

    TAGS : Kasus Korupsi Sumatera Utara KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32218/Eks-Gubernur-Gatot-Pujo-Nugroho-Diperiksa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMendes PDTT Ingatkan Kepala Desa Tidak Selewengkan Dana Desa
    Next Article Penasihat Hukum Richard Umbar Kelemahan Dakwaan Jaksa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.