JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri dan tim penyidik KPK ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/11) kemarin. Kedatangan Firli dan tim penyidik KPK ke Papua berdasarkan hasil kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Kedatangan KPK ke Papua, lanjut Ali, sebagai bentuk upaya serius untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum, harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud.
“Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI,” ucap Ali.
Terkait keikutsertaan keikutsertaan pimpinan, dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. Dia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
“Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” ujar Ali.
KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari sejumlah pihak di antaranya Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini.
“KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” tegas Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (3/11). Pemeriksaan terhadap Lukas dilakukan di rumah pribadinya yang berlokasi di Jayapura, Papua.
“Iya (diperiksa) sekitar pukul 13.00 WIT, Jakarta pukul 11.00 siang,” ujar kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin dikonfirmasi, Kamis (3/11).
Lukas disebut sudah sudah membuka pintu lebar kepada penyidik untuk melakukan permintaan keterangan di Papua sejak pekan lalu. Aloysius juga menyebut pemeriksaan kasus bakal diutamakan. Jika kesehatan Lukas terganggu, pemeriksaan kasus bakal dihentikan sementara.
“Biasanya itu mekanisme kasus dulu, baru kalau kesehatan terganggu baru ke pemeriksaan kesehatan,” ucap Aloysius.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiri bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa akan mendampingi Ketua KPK RI Firli Bahuri menuju ke kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Kota Jayapura.
Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena menyandang tersangka dugaan kasus korupsi. Dalam rombongan itu juga terdapat beberapa orang dokter dari IDI Pusat dan dokter dari KPK.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link