Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Berdendang Bergoyang Naik Sidik, Polisi Segera Umumkan Tersangka
    Entertainment

    Berdendang Bergoyang Naik Sidik, Polisi Segera Umumkan Tersangka

    November 4, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berdendang Bergoyang Naik Sidik, Polisi Segera Umumkan Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikan kasus festival musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

    “Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP,” kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11).

    Komarudin mengatakan, saat ini satu orang berinisial HA telah ditetapkan sebagai terlapor. Selanjutnya akan dikakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menentukan status hukumnya.

    “Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan statusnya),” jelasnya.

    Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus festival musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam kasus ini ada 1 terlapor berinisial HA. Dia diketahui sebagai penanggung jawab acara.

    “Kemarin sudah kita naikan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11).

    Komarudin menerangkan, HA termasuk dalam 14 saksi yang telah diperiksa. HA selanjutnya akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menentukan status hukum selanjutnya.

    Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan persangkaan pelanggaran Pasal 360 KUHP Ayat (2) kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMotul Indonesia kenalkan produk baru pada ajang Customer Gathering
    Next Article KPK Tegaskan Kedatangan Firli Bahuri Temui Lukas Enembe Sesuai KUHAP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih 1 (YouTube/Universal Picture)

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    July 15, 2026
    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.