Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Berdendang Bergoyang Naik Sidik, Polisi Segera Umumkan Tersangka
    Entertainment

    Berdendang Bergoyang Naik Sidik, Polisi Segera Umumkan Tersangka

    November 4, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berdendang Bergoyang Naik Sidik, Polisi Segera Umumkan Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikan kasus festival musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

    “Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP,” kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11).

    Komarudin mengatakan, saat ini satu orang berinisial HA telah ditetapkan sebagai terlapor. Selanjutnya akan dikakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menentukan status hukumnya.

    “Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan statusnya),” jelasnya.

    Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus festival musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam kasus ini ada 1 terlapor berinisial HA. Dia diketahui sebagai penanggung jawab acara.

    “Kemarin sudah kita naikan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11).

    Komarudin menerangkan, HA termasuk dalam 14 saksi yang telah diperiksa. HA selanjutnya akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menentukan status hukum selanjutnya.

    Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan persangkaan pelanggaran Pasal 360 KUHP Ayat (2) kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMotul Indonesia kenalkan produk baru pada ajang Customer Gathering
    Next Article KPK Tegaskan Kedatangan Firli Bahuri Temui Lukas Enembe Sesuai KUHAP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh (Ilustrasi/AI)

    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh

    April 15, 2026
    Romi The Jahat Meninggal (Instagram/@rtjofficial)

    Romi The Jahat Meninggal, Musik Punk Indonesia Kehilangan Figur Penting

    February 10, 2026
    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral (X/@satunusa185593)

    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral

    January 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.