Berdendang Bergoyang Naik Sidik, Polisi Segera Umumkan Tersangka

JawaPos.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikan kasus festival musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP,” kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11).

Komarudin mengatakan, saat ini satu orang berinisial HA telah ditetapkan sebagai terlapor. Selanjutnya akan dikakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menentukan status hukumnya.

“Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan statusnya),” jelasnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus festival musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam kasus ini ada 1 terlapor berinisial HA. Dia diketahui sebagai penanggung jawab acara.

“Kemarin sudah kita naikan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11).

Komarudin menerangkan, HA termasuk dalam 14 saksi yang telah diperiksa. HA selanjutnya akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menentukan status hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan persangkaan pelanggaran Pasal 360 KUHP Ayat (2) kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link