PPATK Blokir 150 Rekening Crazy Rich Surabaya Reza Paten

PPATK Blokir 150 Rekening Crazy Rich Surabaya Reza Paten

JawaPos.com – Sejumlah rekening yang terafiliasi dengan Reza Shahrani alias Reza Paten diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Total ada 150 rekening yang terafiliasi dengan crazy rich asal Surabaya itu. PPATK mendeteksi nilai perputaran uang yang ditransaksikan melalui ratusan rekening tersebut lebih dari Rp 1 triliun.

Pemblokiran rekening itu merupakan buntut dari kasus dugaan penipuan modus robot trading Net89 yang menyeret Reza Paten. Reza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut. Kasus itu bermula ketika ratusan korban melaporkan dugaan penipuan trading Net89. Para korban mengaku merugi sekitar Rp 28 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, 150 rekening yang diblokir itu tersebar di 25 bank. Namun, Ivan belum bisa membeberkan lebih jauh sejak kapan pemblokiran tersebut dilakukan. Termasuk seperti apa pola transaksi Reza Paten yang telah terdeteksi. Ivan hanya memastikan bahwa rekening yang diblokir tersebut tidak hanya satu nama pemilik. ”Ada beberapa nama terkait (Reza Paten, Red),” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (5/11).

Ivan menegaskan, beberapa nama yang diblokir itu atas nama asli Reza Paten. Bukan nama populer yang digunakan Reza selama ini. ”Nama sesuai KTP, ya. Bukan nama populer,” terang mantan Deputi Bidang Pemberantasan PPATK itu.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah mengonfirmasi status Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Reza dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terungkapnya kasus Net89 menambah panjang daftar praktik penipuan berkedok robot trading yang ditangani kepolisian. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan kasus Binomo yang menyeret crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan. Indra Kenz diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Indra Kenz dituntut melanggar Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Dia juga dituntut Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan pada 5 Oktober lalu, jaksa penuntut umum menuntut hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jaksa juga menuntut hakim menyerahkan aset sitaan dari Indra Kenz kepada 144 korban yang dirugikan.


Credit: Source link

Related Articles