JawaPos.com – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengkritik cara-cara yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Mereka dianggap tidak etis karena membangun citra negatif terhadap pribadi Yosua untuk menutupi kesalahan Sambi dan kawan-kawan.
“Harusnya dia membela kliennya bagaimana supaya tidak terjerat dengan dugaan pasal 340 atau setidaknya meringankan. Kalau membebaskan kan sudah tidak mungkin kecuali misalnya FS, PC, kamu gila. Karena mereka tidak gila maka yang bisa diperjuangkan adalah hal yang meringankan,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (14/11).
Kamaruddin menjelaskan, seharusnya tim kuasa hukum Sambo fokus pada hal-hal yang bisa meringankan hukuman. Seperti menyadari perbuatannya, menyesal, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Tapi kalau menjelek-jelekan almarhum itu bukan hal meringankan, itu cara pembelaan keliru, jadi oleh karenanya saya bilang lebih bagus pengacaranya diganti,” jelasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link