JawaPos.com – Nikita Mirzani menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (21/11). Eksepsi disampaikan usai Nikita didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten. Eksepsi dari ibu 3 anak tersebut terdapat 9 poin keberatan.
“Eksepsinya ada 9 poin, ada 9 keberatan. Totalnya ada 88 halaman,” kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11).
Niki dan kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan secara terpisah. Niki lebih banyak membicarakan sejumlah peristiwa yang dialaminya dalam kasus pencemaran nama baik. Mulai dari upaya penjemputan paksa oleh sejumlah petugas kepolisian, penggeledahan rumahnya untuk mengambil barang bukti, hingga ketidakprofesionalan petugas dalam amatannya.
Fahmi Bachmid mengungkapkan poin paling penting dalam eksepsi Nikita Mirzani adalah terkait masalah kerugian yang dialami pelapor Dito Mahendra. Yaitu berupa kerugian materi sebesar Rp 17,5 juta yang dinilai tidak masuk akal tapi dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.
“Yang paling penting pertama, seseorang merasa dirugikan tapi lapor dulu. Dia lapor tanggal 16 Mei tapi ruginya baru muncul tangal 18. Pakai logika saja bagaimana dia bisa tahu muncul kerugian. Lapor dulu, kerugiannya baru dimunculkan 2 hari kemudian,” paparnya.
Poin kedua, Nikita Mirzani keberatan dengan jumlah saksi yang dimunculkan Jaksa. “Kalau bicara tentang media sosial, pengikut Nikita itu jutaan, ada di Jakarta dan dimana-mana. Tolong jangan ciptakan saksi dalam persoalan ini apalagi muncul satpam, dan sebagainya,” paparnya.
Sementara poin-poin lainnya, kata Fahmi, lebih bersifat teknis hukum terkait masalah pasal yang didakwakan kepada Nikita Mirzani. Kesimpulan dalam eksepsi yang disampaikan Niki dan kuasa hukumnya, menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
“Kita minta dalam dakwaan dibatalkan alasannya tidak cermat. Nikita bingung dibilang mencemarkan nama baik. Tapi dia justru mem-posting tulisan dari rekan-rekan media. Kalau ada masyarakat mengambil berita dari anda terus mem-posting, tiba-tiba diperlakukan seperti ini terus bagaimana? Untuk menguji benar tidaknya sebuah berita itu ada di Dewan Pers, bukan di pengadilan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya melalui akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Nikita mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang.
Credit: Source link