JawaPos.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ibu kota tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau Rp 5.131.569.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, persentase besaran kenaikan UMP ini telah mengikuti pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang berdampak pada daya beli pekerja. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Sikap organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/11).
Ia juga menjelaskan, ada alasan lain yang menjadi dasar usulan tersebut harus dikabulkan. Sebab, menurut data Litbang Partai Buruh inflansi Januari sampai Desember 2022 diprediksi 6 hingga 7 persen sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5 persen.
Dengan pertumbuhan ekonomi dipikirakan 4 persen, lanjutnya, kenaikan 10,55 persen sebagaimana dinilai unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar.
“(Permintaan) kami mempertimbangkan inflansi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia,” tandas Said Iqbal.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batasan masing-masing gubernur di Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Awalnya, UMP 2023 akan ditetapkan Gubernur per Senin, 21 November 2022.
Namun kemudian diundur, UMP 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur masing-masing daerah pada Senin (28/11). Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (besok),” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2), dikutip Minggu (27/11).
Tak hanya UMP, perpanjangan waktu juga berlaku untuk penetapan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Semula akan diumumkan 30 November, lalu mundur menjadi 7 Desember 2022.
“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).
Dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal sebesar 10 persen. Dengan begitu, setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib berpedoman pada peraturan menteri tersebut.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2).
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link