271 Daerah Dipimpin Penjabat, Netralitas ASN Jadi Sorotan

271 Daerah Dipimpin Penjabat, Netralitas ASN Jadi Sorotan

JawaPos.com – Sebanyak 271 daerah dipimpin oleh penjabat (Pj). Mulai dari Pj gubernur, wali kota, hingga bupati. Banyaknya Pj kepala daerah yang kini memimpin provinsi, kota, dan kabupaten merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Pemilu 2024 secara serentak, terutama untuk Pilkada.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, konsekuensi dari Pilkada Serentak 2024 terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang cukup lama. Akibatnya dilakukan pengangkatan Pj gubernur dan bupati/wali kota yang jumlahnya luar biasa. Hal itu menjadi perhatian masyarakat. Apalagi masa jabatan dari Pj cukup lama. Mulai dari satu sampai dua tahun.

“Banyak pihak yang khawatir Pj ini akan memberikan insentif politik bagi pendukung penguasa,” ujar Guspardi dalam diskusi publik di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).

Guspardi Gaus sangat menyoroti ketegasan Pj kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN dan netralitas dari Pj itu sendiri. “Netralitas pejabat kepala daerah diuji pada pemilu 2024,” imbuh anggota Fraksi PAN itu.

Menurut legislator asal Sumbar II itu, aspek independensi merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan penjabat kepala daerah. Faktor kapabilitas dan kualitas saja tidak cukup untuk meminimalisasi potensi politisasi birokrasi. “Faktor independensi lebih penting lagi,” ujarnya.

Guspardi berharap pemerintah sangat mematuhi amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memilih Pj kepala daerah.

Dalam UU itu diamanatkan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.


Credit: Source link

Related Articles