Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»271 Daerah Dipimpin Penjabat, Netralitas ASN Jadi Sorotan
    News

    271 Daerah Dipimpin Penjabat, Netralitas ASN Jadi Sorotan

    November 30, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    271 Daerah Dipimpin Penjabat, Netralitas ASN Jadi Sorotan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sebanyak 271 daerah dipimpin oleh penjabat (Pj). Mulai dari Pj gubernur, wali kota, hingga bupati. Banyaknya Pj kepala daerah yang kini memimpin provinsi, kota, dan kabupaten merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Pemilu 2024 secara serentak, terutama untuk Pilkada.

    Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, konsekuensi dari Pilkada Serentak 2024 terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang cukup lama. Akibatnya dilakukan pengangkatan Pj gubernur dan bupati/wali kota yang jumlahnya luar biasa. Hal itu menjadi perhatian masyarakat. Apalagi masa jabatan dari Pj cukup lama. Mulai dari satu sampai dua tahun.

    “Banyak pihak yang khawatir Pj ini akan memberikan insentif politik bagi pendukung penguasa,” ujar Guspardi dalam diskusi publik di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).

    Guspardi Gaus sangat menyoroti ketegasan Pj kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN dan netralitas dari Pj itu sendiri. “Netralitas pejabat kepala daerah diuji pada pemilu 2024,” imbuh anggota Fraksi PAN itu.

    Menurut legislator asal Sumbar II itu, aspek independensi merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan penjabat kepala daerah. Faktor kapabilitas dan kualitas saja tidak cukup untuk meminimalisasi potensi politisasi birokrasi. “Faktor independensi lebih penting lagi,” ujarnya.

    Guspardi berharap pemerintah sangat mematuhi amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memilih Pj kepala daerah.

    Dalam UU itu diamanatkan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHuawei dan BAIC kembangkan mobil pintar
    Next Article MIPS gandeng Kabuto luncurkan helm F17 Racing MIPS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.