Harga Emas Antam Mager Rp 984.000 Per Gram, Buybuck Dipatok Rp 882.000

Harga Emas Antam Mager Rp 984.000 Per Gram, Buybuck Dipatok Rp 882.000

JawaPos.com – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tidak bergerak alias mager Rp 984.000 per gram pada perdagangan hari ini, Rabu (7/12). Harga tersebut dibanderol sama sejak Selasa kemarin dan turun Rp 15.000 dibandingkan dengan Senin sebesar Rp 999.000 per gram.

Mengutip situs resmi Antam, harga yang mager juga berlaku untuk buyback emas Antam sebesar Rp 882.000 per gram. Itu artinya, selisih buyback dengan harga jual cukup tinggi tembus Rp 102.000 per gram.

Mengutip Reuters, harga emas tengah berjuang untuk mendapatkan momentum di awal perdagangan Asia pada hari Rabu karena investor melihat pertemuan kebijakan Federal Reserve AS minggu depan sebagai petunjuk tentang laju kenaikan suku bunga.

Spot emas naik tipis dibanderol sebesar USD 1,770.46 per ons pada 0008 GMT, sedangkan emas berjangka AS datar di USD 1,783.10. Fed fund futures memperkirakan kenaikan suku bunga mencapai 50 basis poin (bps) pada pertemuan bulan Desember.

Suku bunga yang tinggi akan menyebabkan peluang untuk pemegang logam emas yang tidak memberikan imbal hasil.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Rabu (7/12) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

HHarga emas 0,5 gram: Rp 542.000
Harga emas 1 gram: Rp 984.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.695.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.335.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.212.000
Harga emas 50 gram: Rp 46.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 92.345.000
Harga emas 250 gram: Rp 231.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 462.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 924.600.000

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

 

Editor : Mohamad Nur Asikin


Credit: Source link

Related Articles