Bupati Bangkalan Terima Suap Rp 5,3 Miliar Dalam Kasus Lelang Jabatan

Bupati Bangkalan Terima Suap Rp 5,3 Miliar Dalam Kasus Lelang Jabatan

JawaPos.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap senilai Rp 5,3 miliar dalam melakukan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. KPK juga turut menjerat lima pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang diduga memberikan suap kepada Abdul Latif.

Kelima pihak itu di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Abdul Latif Amin Imron melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) dini hari.

Penerimaan suap itu diterima saat membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4 di Bangkalan, pada periode 2019-2022. Penerimaan suap itu digunakan untuk pribadi Abdul Latif.

“Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif Amin Imron tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” ucap Firli.

Firli mengungkapkan, Abdul Latif melalui orang kepercayaannya diduga mematok harga atau komitmen fee sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp150 juta. Teknis penyerahan uang itu secara tunai melalui orang kepercayan Abdul Latif.

KPK juga menduga Abdul Latif turut menerima sejumlah uang dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

“Tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” tegas Firli.

Tersangka AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Abdul Latif sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles