Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bupati Bangkalan Terima Suap Rp 5,3 Miliar Dalam Kasus Lelang Jabatan
    News

    Bupati Bangkalan Terima Suap Rp 5,3 Miliar Dalam Kasus Lelang Jabatan

    December 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bupati Bangkalan Terima Suap Rp 5,3 Miliar Dalam Kasus Lelang Jabatan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap senilai Rp 5,3 miliar dalam melakukan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. KPK juga turut menjerat lima pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang diduga memberikan suap kepada Abdul Latif.

    Kelima pihak itu di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.

    “Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Abdul Latif Amin Imron melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) dini hari.

    Penerimaan suap itu diterima saat membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4 di Bangkalan, pada periode 2019-2022. Penerimaan suap itu digunakan untuk pribadi Abdul Latif.

    “Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif Amin Imron tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” ucap Firli.

    Firli mengungkapkan, Abdul Latif melalui orang kepercayaannya diduga mematok harga atau komitmen fee sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp150 juta. Teknis penyerahan uang itu secara tunai melalui orang kepercayan Abdul Latif.

    KPK juga menduga Abdul Latif turut menerima sejumlah uang dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

    “Tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” tegas Firli.

    Tersangka AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara Abdul Latif sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleResmi Ditahan KPK, Bupati Bangkalan Bakal Rayakan Tahun Baru di Rutan
    Next Article Temui Fans di Jakarta, Siwon Choi Ngaku Doyan Rendang dan Cendol
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.