JawaPos.com – Dua orang staf Direktorat Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti Ristek) Kemendikbudristek diduga melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya, membuat kegiatan fiktif.
Menurut sumber Jawa Pos, keduanya merupakan pejabat pengelola keuangan. Pejabat berinisial DT menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sementara SM berstatus bendahara pengeluaran pembantu (BPP). Keduanya diketahui telah lama menjabat sebagai pengelola keuangan di Dikti Ristek. Mereka kemudian menyalahgunakan pengetahuannya untuk memperkaya diri sendiri.
Dari penelusuran tim investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, diperoleh data antara lain adanya tindak pemalsuan data berupa invoice hotel, pemalsuan data Tim Ahli yang berasal dari Universitas Gunadharma, serta penyalahgunaan honor narasumber kegiatan. Hal ini mengakibatkan kerugian sebanyak lebih dari Rp 2 Miliyar.
“Keuntungan yang didapat sudah dibelikan menjadi 2 unit mobil yang dipergunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap sumber Jawa Pos di kementerian tersebut.
Tim investigasi Itjen pun telah mengkonfirmasi nama-nama yang dilibatkan sebagai Tim Ahli kepada pihak Rektorat Universitas Gunadharma. Pihak kampus pun menampik keras. Kampus mengaku tak tahu menahu dan menegaskan nama-nama tersebut bukanlah berasal dari civitas Universitas Gunadharma.
Sayangnya, sejak kasus tindak korupsi ini terungkap diduga belum ada tindakan tegas dari kementerian terhadap para pelaku. Pasalnya, DT dan SM melakukan studi S3 dan masih mejabat.
Dikonfirmasi atas kabar tersebut, Plt Dirjen Dikti Ristek Nizam mengamini adanya upaya penyelewengan dana oleh dua stafnya. Di mana, dugaan memperkaya diri sendiri tersebut terjadi pada tahun 2021. Lalu, mulai terendus di awal tahun 2022. “Dua staf Dikti membuat kegiatan fiktif,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (11/12).
Nizam mengaku, pihaknya langsung bertindak cepat dengan meminta investigasi lebih lanjut ke Itjen Kemendikbudristek. Setelah terbukti, pihaknya pun mengajukan rekomendasi ke Setjen Kemendikbudristek untuk penetapan hukuman.
Sambil menunggu keputusan kepegawaian untuk keduanya, lanjut dia, Ditjen Dikti Ristek pun sudah memberhentikan mereka dari jabatan PPK dan BPP. “Saat ini sedang diproses di biro SDM Setjen. Kami masih menunggu penjatuhan sanksi hukumannya,” jelasnya menampik tudingan soal tak ada sanksi bagi pelaku.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi guna mencegah adanya tindak korupsi. Salah satunya, dengan meniadakan transaksi cash. “Sehingga kalau ada penyimpangan lebih mudah terdeteksi,” pungkasnya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Zalzilatul Hikmia
Credit: Source link