JawaPos.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang mengungkap, pihaknya sudah mengambil beberapa langkah dalam menyikapi kasus rencana alih fungsi SDN Pondok Cina 1, Depok.
“Langkah-langkah yang telah kami ambil antara lain meminta penjelasan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 1 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, melakukan mediasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi,” kata Chatarina.
Meski pengelolaan SD merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten maupun kota, Kemendikbudristek tetap berkewajiban memastikan bahwa hak belajar para murid dan kewajiban mengajar para guru tidak terbengkalai.
Berkat kerja sama seluruh pihak, saat ini siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi semula sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 sebagai tempat relokasi.
Sementara itu, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih lokasi tempat belajar. Bisa tetap di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1.
“Kemendikbudristek akan terus memantau permasalahan, mengadvokasi, dan memastikan keterlaksanaan pembelajaran tetap berpihak pada peserta didik, pendidik, dan orang tua,” jelas Chatarina.
“Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1,” tandasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link