Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Hotman Paris Sentil Deddy Corbuzier dan Yasonna Laoly
    Entertainment

    Hotman Paris Sentil Deddy Corbuzier dan Yasonna Laoly

    December 16, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hotman Paris Sentil Deddy Corbuzier dan Yasonna Laoly 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pengacara Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya menyentil Deddy Corbuzier dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Sentilan itu diberikan sang pengacara buntut dari video viral di media sosial yang diambil dari podcast buntut atas diskusi Deddy- Yosonna terkait KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

    Hotman Paris menyatakan bahwa Deddy Corbuzier dan Yasonna menyimpulkan dalam diskusi mereka bahwa seolah-olah KUHP yang baru ada pasal tentang larangan polisi untuk mengecek surat nikah pada pasangan yang sedang check in.

    “Saya tegaskan tidak ada dalam KUHP yang baru pasal berbunyi bahwa polisi dilarang melakukan penggerebekan, mengecek surat nikah dari orang yang check in di hotel. Tidak ada ketentuan pasal seperti itu,” kata Hotman Paris.

    “Pelaksanaannya saya akui harus dilakukan seperti itu, tapi tidak ada pasal seperti itu. Jangan menimbulkan salah tafsir di masyarakat yang seolah-olah itu sudah tegas diatur dalam UU. Itu tidak ada,” imbuhnya.

    Poin keberatan lain yang disampaikan Hotman Paris atas pernyataan Yasonna terkait masalah penggerebekan pangan yang sedang check in yang katanya bisa dilakukan dalam kasus prostitusi. Hotman menilai tidak ada kemajuan dalam KUHP yang baru karena hanya copy paste dari peraturan lama.

    “Itu juga tidak tepat karena di dalam KUHP yang baru, cewek yang open BO atau melakukan prostitusi bukan lah tindak pidana. Yang bisa dipidana hanya germo,” kata Hotman Paris.

    “Pelacuran oleh seorang wanita bukan merupakan tindak pidana dalam KUH Pidana yang baru, tapi brokernya kena pidana. Itu yang selalu saya tanyakan karena itu hanya copy paste dari peraturan yang lama,” imbuh Hotman Paris.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePersonel Secret Number Suka dengan Gulai Kambing dan Nasi Goreng
    Next Article Soal SDN Pondok Cina 1 Dialih Fungsi, Kemendikbudristek Bilang Begini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.