Hotman Paris Sentil Deddy Corbuzier dan Yasonna Laoly

Hotman Paris Sentil Deddy Corbuzier dan Yasonna Laoly

JawaPos.com – Pengacara Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya menyentil Deddy Corbuzier dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Sentilan itu diberikan sang pengacara buntut dari video viral di media sosial yang diambil dari podcast buntut atas diskusi Deddy- Yosonna terkait KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

Hotman Paris menyatakan bahwa Deddy Corbuzier dan Yasonna menyimpulkan dalam diskusi mereka bahwa seolah-olah KUHP yang baru ada pasal tentang larangan polisi untuk mengecek surat nikah pada pasangan yang sedang check in.

“Saya tegaskan tidak ada dalam KUHP yang baru pasal berbunyi bahwa polisi dilarang melakukan penggerebekan, mengecek surat nikah dari orang yang check in di hotel. Tidak ada ketentuan pasal seperti itu,” kata Hotman Paris.

“Pelaksanaannya saya akui harus dilakukan seperti itu, tapi tidak ada pasal seperti itu. Jangan menimbulkan salah tafsir di masyarakat yang seolah-olah itu sudah tegas diatur dalam UU. Itu tidak ada,” imbuhnya.

Poin keberatan lain yang disampaikan Hotman Paris atas pernyataan Yasonna terkait masalah penggerebekan pangan yang sedang check in yang katanya bisa dilakukan dalam kasus prostitusi. Hotman menilai tidak ada kemajuan dalam KUHP yang baru karena hanya copy paste dari peraturan lama.

“Itu juga tidak tepat karena di dalam KUHP yang baru, cewek yang open BO atau melakukan prostitusi bukan lah tindak pidana. Yang bisa dipidana hanya germo,” kata Hotman Paris.

“Pelacuran oleh seorang wanita bukan merupakan tindak pidana dalam KUH Pidana yang baru, tapi brokernya kena pidana. Itu yang selalu saya tanyakan karena itu hanya copy paste dari peraturan yang lama,” imbuh Hotman Paris.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Abdul Rahman


Credit: Source link

Related Articles