Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»LPS Bahas Teknis Penjaminan Asuransi
    Ekonomi

    LPS Bahas Teknis Penjaminan Asuransi

    December 18, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    LPS Bahas Teknis Penjaminan Asuransi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan DPR Kamis (15/12) lalu memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Yaitu, sebagai penjamin asuransi. Detail pembahasan teknis sudah dilakukan meski harus disempurnakan.

    ”Pembahasan teknis sudah dilakukan beberapa kali. Namun, detailnya masih harus disempurnakan lagi. Menyesuaikan dengan undang-undangnya,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kepada Jawa Pos kemarin (17/12).

    Pihaknya sudah bertemu dengan pelaku industri. Berdiskusi untuk mendapatkan sejumlah masukan. Ke depan, LPS menggelar pertemuan lagi untuk sosialisasi UU dan kebijakan yang akan ditempuh LPS. Tentunya secara bertahap.

    Purbaya mengakui, pekerjaan rumahnya cukup banyak. Sebab, UU baru memengaruhi struktur organisasi LPS. Hampir seluruh peraturan yang ada harus disesuaikan. Begitu pula visi dan strateginya. Karena itu, perlu ketelitian untuk mempersiapkan kebijakan penjaminan perusahaan asuransi. ”Baik sisi peraturan maupun sisi teknis pelaksanaannya. Tidak akan mudah, tapi kami yakin akan siap sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” jelasnya.

    Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menambahkan, butuh transisi persiapan tugas baru yang sudah diamanahkan pemerintah. Di sisi lain, industri asuransi juga harus memperbaiki manajemen risiko dan pengawasannya. Meski belum ada pembahasan teknis, nanti skema penjaminan mengikuti sistem penjaminan simpanan perbankan.

    Misalnya, harus membayar premi penjaminan maupun syarat-syarat dan objek penjaminan. ”Utama yang dijamin adalah nasabah kecil, bukan nasabah kakap. Asuransi yang dijamin proteksinya bukan yang investasi. Teknisnya ada ke sana. Sudah ada kajiannya, tapi belum ditentukan,” bebernya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Statistik Riset dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Trinita Situmeang menyatakan, industri mencatatkan kinerja positif hingga kuartal III 2022 dengan perolehan laba bersih Rp 5,3 triliun pada kuartal III 2022.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMardiono Ingin Kembalikan Aceh sebagai Lumbung Suara PPP
    Next Article BRI Rayakan HUT ke-127 bersama 40.000 Pekerja
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.