Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berbekal Bukti Baru, Richard `Pede` Divonis Bebas Hakim
    News

    Berbekal Bukti Baru, Richard `Pede` Divonis Bebas Hakim

    April 26, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Berbekal Bukti Baru, Richard `Pede` Divonis Bebas Hakim

    Pengadilan kasus Cristoforus Richard

    Jakarta – Kubu terdakwa Christoforus Richard optimis perkaranya akan berakhir dengan vonis bebas. Hal itu menyusul adanya fakta baru dalam berkembangan kasusnya meski jaksa ‎dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yakni 4 tahun penjara.

    “Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur,” ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum Richard, Wayan Sudirta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

    Judio selain itu juga disebut-sebut sudah menjadi calon tersangka di kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.‎ “Makanya kami membutuhkan bukti-bukti itu untuk dijadikan lampiran pledoi. Itu akan sangat menguntungkan,” ujar dia.

    Jika Judio sudah jadi tersangka dan tak berhak atas akta 18 dan 19, kata Wayan, maka pelapor kliennya tidak punya dasar hukum. “Masa dia melapor karena membeli dari orang yang tidak berhak,” kata dia.

    Selain itu, sambung Wayan, pihaknya juga masih menunggu sembari berharap terhadap data pembanding dari penyidik kepolisian yang menangani kasus Richard. “Kalau ada waktu yang cukup ini pasti bebas,” pungkas Wayan.

    Sebelumnya, Cristoforus Richard dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Majelis Hakim sendiri memberi waktu 12 hari kepada Richard dan tim kuasa hukum untuk menyusun jawaban atas replik jaksa.

    Untuk diketahui, perkara ini semula merupakan kasus perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Namun, Richard belakangan dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard dituduh ‎melakukan pemalsuan akta dua bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Ragawisata.

    TAGS : Pengadilan Negeri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33295/Berbekal-Bukti-Baru-Richard-Pede-Divonis-Bebas-Hakim/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePertemuan Korut-AS Tak Direncanakan
    Next Article Pertemuan Korut-AS Tak Direncanakan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.