Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pencabutan Gelar Akademik Koruptor Wewenang Institusi
    News

    Pencabutan Gelar Akademik Koruptor Wewenang Institusi

    May 3, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pencabutan Gelar Akademik Koruptor Wewenang Institusi

    Ilustrasi gelar akademik

    Bandung – Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Muhammad Dimyati mengatakan, pencabutan gelar akademik bagi koruptor bukan hal yang mustahil dilakukan.

    Akan tetapi, wewenang untuk melakukan pencabutan tersebut berada di tangan institusi tempat koruptor tersebut pernah mengeyam pendidikan. Sementara di luar itu hanya sebatas memberikan rekomendasi.

    “Silahkan memberikan masukan dan kami sudah menerima hal itu. Tetapi biarkan nanti institusi yang mempunyai kewenangan yang memutuskannya. Toh, mereka nanti mempunyai screening (seleksi, Red) sendiri untuk mempertimbangkan berbagai masukan,” kata Dimyati dalam usai diskusi ‘Pembangunan Iklim Akademis dan Profesi Sebagai Seorang Ilmuwan’, di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, pada Rabu (2/5).

    Dimyati menerangkan, pencabutan gelar bagi koruptor membutuhkan pertimbangan yang matang. Termasuk salah satunya kajian komprehensif dari tim penilaian angka kredit (PAK).

    “Ada kriterianya. Tapi itu tetap kembali kepada institusi yang memberikan (gelar, Red),” imbuhnya.

    Diketahui sebelumnya Majelis Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum mendorong pencabutan gelar bagi pelaku korupsi. Hal itu bertujuan untuk menekan angka korupsi yang dewasa ini dinilai makin mengkhawatirkan.

    Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Prof. Dr. Yusram Massijaya di Makassar pada Senin lalu mengatakan, pencabutan gelar memungkinkan dilakukan oleh institusi tempat pelaku korupsi mendapatkan gelarnya.

    “Sedangkan Majelis Dewan Guru Besar tidak bisa mencabut, tapi bisa merekomendasikan dan yang mengeksekusi hal itu adalah rektor,” kata Yusram.

    TAGS : Pendidikan Koruptor Gelar Akademik

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33642/Pencabutan-Gelar-Akademik-Koruptor-Wewenang-Institusi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBerdamai dengan Korut, Korsel Tak Ingin Pasukan AS Tinggalkan Semenanjung
    Next Article Dituduh Curi Data Facebook, Cambridge Analytica Ditutup
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.