Peralatan Kerja dari Kantor Tak Kena Pajak Natura, ini Daftar Lainnya

Peralatan Kerja dari Kantor Tak Kena Pajak Natura, ini Daftar Lainnya

JawaPos.com – Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Rabu (10/1).

Ia memastikan, peralatan kerja tersebut meliputi komputer, laptop, ponsel dan penunjang lainnya seperti pulsa serta internet. “Kami mencoba menjaga bahwa natura yang diberikan untuk karyawan atau pekerja bukan merupakan objek pajak,” ujar Suryo Utomo.

Tak hanya peralatan kerja dari kantor yang bebas dari pajak natura, dalam PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan ada sejumlah daftar barang yang dikecualikan.

Meliputi, makanan, bahan makanan bahan minuman dan/atau minuman seluruh pegawai di tempat kerja dengan batasan tertentu; tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olah raga umum.

Lalu, seragam dan vaksin serta bentuk barang yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDes. Dalam penentuannya, DJP memastikan objek yang dikenakan dan dikecualikan berpedoman pada asas keadilan.

“Kita tetap menjaga keadilan dan kepantasan pada waktu kita menentukan objek natura bagi penerima natura tersebut,” jelas Dirjen Pajak.

Sementara itu, olah raga seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olah raga otomotif akan dikenakan pajak natura. “Karena seperti main golf itu tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita akan definisikan pelan-pelan (dalam PMK),” tutur Suryo.

Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) natura atau pajak kenikmatan mulai semester II tahun 2023. Pemungutan pajak ini sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun saat ini, DJP masih menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang merinci ketentuan pemotongan pajak. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan natura.

Dalam hal ini, Suryo memastikan payung hukum tersebut akan keluar dalam waktu dekat. Aturan tersebut dihadirkan salah satunya untuk memberikan asas keadilan bagi para wajib pajak.

“PMK ini belum terbit, sedang kami selesaikan detailnya agar memberikan keadilan,” tandas Suryo.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles