Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»ABG Dijual ke Hidung Belang, 6 Pelaku Diringkus
    News

    ABG Dijual ke Hidung Belang, 6 Pelaku Diringkus

    January 21, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    ABG Dijual ke Hidung Belang, 6 Pelaku Diringkus

    Para tersangka penjualan manusia berbaju tahanan. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku human trafficking (perdagangan manusia). Para pelaku mengincar wanita penghibur itu yang masih berusia 14 sampai 18 tahun.

    “Jadi para pelaku ini menjual perdagangan manusia itu di sebuah kafe di kawasan Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Para pelaku menjual wanita yang masih dibawah umur untuk memenuhi nafsu dari lelaki hidung belang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

    ABG Dijual ke Hidung Belang, 6 Pelaku Diringkus

    Dalam kesempatan yang sama Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban wanita itu diharuskan melayani lekaki hidung belang sebanyak 10 kali dalam sehari.

    “Para pelaku perdagangan anak itu menyuruh wanita penghiburnya melayani lelaki hidung belang yang mana dalam sehari melakukan 10 kali. Apabila tidak mencapai 10 kali, korban akan didenda,” kata Pujiyarto.

    Baca juga.. :

    • Dituding Jadi Gundik Garuda, Pramugari Siwi Widi Dicecar 42 Pertanyaan
    • Nyerah, DPO Penyekapan Pasrah ke Polda Metro Jaya
    • Malu, Eza Gionino Dilaporkan Kasus Ikan Arwana Seharga 12 Juta

    Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.

    TAGS : Hidung Belang Human Trafficking Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66074/ABG-Dijual-ke-Hidung-Belang-6-Pelaku-Diringkus/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Alasan PKS Masuk Panja Jiwasraya di Komisi VI DPR RI
    Next Article Nasdem Pimpin Panja Perdagangan Komoditas Ekspor di Komisi VI DPR RI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.