Ini Alasan PKS Masuk Panja Jiwasraya di Komisi VI DPR RI

by

in
Ini Alasan PKS Masuk Panja Jiwasraya di Komisi VI DPR RI

Kapoksi Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK

Jakarta, Jurnas.com – Meski Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR bersikukuh menginginkan untuk membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk menangani megaskandal gagal bayar asuransi Jiwasraya.

Namun, PKS tetap mengirimkan anggotanya di Komisi VI DPR RI, Amin AK dan Chairul Anwar untuk masuk dalam Panja permasalahan Asuransi Jiwasraya.

Menurut Amin AK, alasan PKS tetap mengirimkan anggotanya untuk masuk dalam Panja permasalahan Asuransi Jiwasraya lantaran PKS tak ingin kehilangan informasi dan kendali terkait polemik Jiwasraya di Komisi VI DPR RI.

“Kenapa kami (Amin AK dan Chairul Anwar) masuk di Panja, agar tidak kehilangan kendali terhadap perkembangan jiwasraya di komisi VI DPR, Karena (permasalahan Asuransi Jiwasraya) yang bekerja itu bukan lagi komisi tapi Panja,” kata Amin AK di Ruang Komisi VI DPR RI, Senayan, Selasa (21/01/2019).

Selain itu, apabila sudah masuk dalam anggota Panja, maka PKS mempunyai kesempatan untuk menggali informasi lebih detail ihwal bagaimana solusi mengatasi gagal bayar asuransi Jiwasaraya tersebut.

Baca juga.. :

“Agar kita terus bisa meng update (perkembangan penyelesaian Jiwasraya), minimal dari sisi kementerian BUMN bisa di tanyain, Bagaimana pengambilan dananya. Pola dan mekanismenya seperti apa, bisa kita ikuti (perkembangannya) dan kita bisa usulkan (bagaimana pola penyelamatan bagi para nasabah Asuransi Jiwasraya),” sambungnya.

Meski sudah masuk sebagai anggota Panja Jiwasraya di Komisi IV, Wakil rakyat asal Dapil IV Jatim (Lumajang-Jember) itu menegaskan bahwa partainya di DPR akan tetap memperjuangkan adanya Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“PKS spiritnya keinginannya mengatasi permasalahan jiwasraya diselesaikan dengan cara membentuk pansus,” ujar dia.

Amin AK beralasan, dengan membentuk Pansus, maka DPR bisa menjalankan hak-haknya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menelusuri dugaan korupsi Jiwasraya.

Selain itu, DPR juga bisa memanggil beberapa pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut.

“Masing-masing pihak terkait, (seperti), Kemenkeu. OJK, Jaksa agung. Kementerian BUMN, bisa dipanggil sama sama, untuk duduk bareng di satu forum. Masalah itu bisa dielaborasi melalui pansus,” tegasnya.

TAGS : Amin AK Panja pansus Jiwasraya

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66080/Ini-Alasan-PKS-Masuk-Panja-Jiwasraya-di-Komisi-VI-DPR-RI/