Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Abrianto Amin Disebut Sebagai Pencetus Pungutan Izin di Kukar
    News

    Abrianto Amin Disebut Sebagai Pencetus Pungutan Izin di Kukar

    March 7, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Abrianto Amin Disebut Sebagai Pencetus Pungutan Izin di Kukar

    Abrianto Amin, Pencetus Tim 11 Kutai Kartanegara (Foto: Dokpri Facebook)

    Jakarta – Keterlibatan “Tim 11” dalam pusaran dugaan korupsi Rita Widyasari kian mengemuka. ‎Tim Sukses Rita Widyasari saat berlaga di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) itu bahkan ‎memiliki pengaruh kuat dalam roda pemerintahan Kabupaten Kukar saat Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati.

    Komisaris PT Agronusa Sartika Hamsin membenarkan hal tersebut.‎ Hansin mengaku mengenal salah satu anggota Tim 11 yang bernama Abrianto. Sementara pentolan atau ketua Tim 11 itu yakni, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

    Tim 11 ini bahkan menjadi inisiator pungutan liar (pungli) dalam setiap perizinan yang dikeluarkan Pemkab Kukar. Salah satunya terkait pengurusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    “Menurut saya (tim sebelas) sangat berpengaruh. Saya dengar dari beberapa teman pengusaha, tim sebelas semua yang mengatur segalanya,” ungkap Hamsin saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).

    Dikatakan Hamsin‎ awalnya tidak pernah ada pungutan uang apapun untuk mengurus izin Amdal di Pemkab Kukar. Pungutan itu, kata Hamsin,‎  baru terjadi setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

    Menurut Hamsin, Abrianto datang ke Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar setelah aturan ini berlaku. Sejak itu ada harga untuk pemulusan izin.‎

    “Dia (Abrianto) itu awalnya, sebagai pencetus. Sejak itu, dipungut Rp 50 juta per izin lingkungan,” ujar dia.

    Perusahaan Hamsin sendiri merupakan konsultan pengurusan izin lingkungan dan Amdal. Setiap perusahaan yang meminta bantuan untuk memeroleh izin, kata Hamsin, dikenakan biaya sebesar Rp 60 juta, dengan rincian ‎Rp 50 juta untuk biaya presentasi amdal, dan sisanya untuk biaya paraf.

    “Ada lagi untuk minta paraf, Rp 10 juta. Jadi bayarnya Rp 60 juta. Dalam kontrak kita dengan perusahaan dianggarkan Rp 60 juta,” ucap dia.

    Uang itu, kata Hamsin, kemudian diberikannya kepada Kepala Seksi di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hamsin mengaku tak mengetahui peruntukan uang tersebut.

    Yang jelas, sambung Hamsin, setelah ada uang pemulus, izin diterbitkan. Pungutan liar itu sendiri tak lagi terjadi  setelah Rita dijerat sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

    Rita Widyasari diketahui didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Uang tersebut terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

    Terkait penerimaan gratifikasi itu, Rita setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kukar menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang.

    Khairudin kemudian menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan yang dikumpulkan oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto yang merupakan anggota Tim 11.

    Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifikasi Rita itu diantaranya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah serta penerbitan Amdal pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. ‎

    “Pokoknya kami kasih uang itu, terbitlah izin lingkungan,” tandas Hamsin‎.

    TAGS : Kutai Kartanegara Abrianto Amin Suap Usaha

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30165/Abrianto-Amin-Disebut–Sebagai-Pencetus-Pungutan-Izin-di-Kukar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerguruan Tinggi Kemenag Belum Rela Dilepas
    Next Article Warga NU Menjerit, Cak Imin Dikasih Mandat Politik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.