Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Ada Pasar Bukber, Pengusaha Ingin Kapasitas Dine-in jadi 75 Persen
    Ekonomi

    Ada Pasar Bukber, Pengusaha Ingin Kapasitas Dine-in jadi 75 Persen

    April 5, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ada Pasar Bukber, Pengusaha Ingin Kapasitas Dine-in jadi 75 Persen 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sebentar lagi semua muslim akan menyambut bulan suci Ramadan. Biasanya, pada bulan puasa kerap kali masyarakat menggelar acara buka bersama di restoran bersama teman. Momen ini tentu menjadi sumber pendapatan terbesar bagi para pengusaha restoran.

    Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Sutrisno Iwantono berharap agar pemerintah dapat melonggarkan kapasitas orang makan di tempat atau dine-in, menjadi 75 persen dari saat ini yang sebesar 50 persen. “Sekarang bisa 50 persen. Nah kita harapkan bisa lebih ditingkatkan lah,” ujarnya secara virtual, Senin (5/4).

    Dia pun menjamin, peningkatan kapasitas makan di tempat tersebut akan disertai dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus di sektor horeka (hotel, restoran, kantor).

    “Tapi dengan catatan kita tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan terlalu padat. 75 persen bila dimungkinkan kami mengharapkan itu bisa dilakukan,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, usulan tersebut sedang dipertimbangkan oleh Pemprov DKI. “Kami masih coba dalami dulu, apakah nanti akan kami tingkatkan atau tidak, misalnya jadi 75 persen,” jawab Gumilar.

    Dia menuturkan, usulan itu juga perlu dibahas dengan pemerintah pusat. Sebab, ketentuan jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung restoran selama ini ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKabar Baik Bagi UMKM, Plafon Kredit KUR Naik Jadi Rp 100 Juta
    Next Article Belong Keliki, Tempat Wisata di Kintamani yang Dijamin Keren!
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.