Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Adaptasi Menuju Masyarakat Makin Produktif, Empat Surat Edaran Baru Diberlakukan
    News

    Adaptasi Menuju Masyarakat Makin Produktif, Empat Surat Edaran Baru Diberlakukan

    March 9, 2022No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Adaptasi Menuju Masyarakat Makin Produktif, Empat Surat Edaran Baru Diberlakukan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Adaptasi Menuju Masyarakat Makin Produktif, Empat Surat Edaran Baru Diberlakukan 2
    Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) berada Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung. (BP/Eka)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Satgas Penanganan COVID-19 telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembaharuan kebijakan. Ada 4 Surat Edaran (SE) terkait penanganan COVID-19 yang mulai berlaku 8 Maret 2022.

    Keempatnya, dirinci Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 adalah SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

    Wiku menjelaskan bahwa 4 SE Satgas ini juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya. Kebijakan-kebijakan ini adalah perkembangan terbaru kebijakan berlapis pengendalian COVID-19 nasional.

    “Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi,” jelasnya dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).

    Adapun rincian 4 SE Satgas terbaru sebagai berikut:

    1. SE Satgas No. 11 Tahun 2022  tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. Pembaharuan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

    Pertama, tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.

    Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3×24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.

    Sebagai catatan, PPDN yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.
    Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

    2. SE Satgas No. 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan  Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

    Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga. Kewajiban tes ulang COVID-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.

    Kedua, Penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Kewajiban test COVID-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.

    Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan.
    Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

    3. SE Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19.

    Pertama, Tidak diberlakukannya kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali. Khusus PPLN tidak berdomisili di Batam, Bintan, dan Bali, wajib membuktikan konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, namun dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut. Khusus di wilayah Bali, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal 4 hari.

    Sebagai tambahan, pintu masuk yang dapat dilalui memasuki wilayah Batam dan Bintan yaitu Bandar Udara Internasional Hang Nadim, dan Pelabuhan Batam untuk PPLN yang akan memasuki wilayah Batam, atau Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Bintan.

    Kedua, Kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan. Sebagai tambahan, sudah tidak berlaku lagi kewajiban melakukan test COVID-19 sebelum memasuki tiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan.

    Ketiga, Penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia sesuai SE Satgas Nomor 6 Tahun 2022.
    Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

    4. SE Satgas No. 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi COVID-19.

    Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan. Bagi penonton yang tergolong PPDN, tidak wajib testing jika sudah divaksin kedua/ketiga. Sedangkan penonton yang tergolong PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR). Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

    Kedua, Syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua/ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBabi Guling Denpasar Pakai Nasi Merah Khas Singaraja
    Next Article Terkait Penetapan Endemi di Indonesia, Ini Penjelasan Satgas Nasional
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.