Agar Tak Berujung Musibah, Simak Tips Ini Jika Ingin Lakukan Pinjol

Agar Tak Berujung Musibah, Simak Tips Ini Jika Ingin Lakukan Pinjol

JawaPos.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait bahaya tawaran aplikasi pinjaman online (pinjol). Kemudahan akses dan kecepatan dana tunai menjadi daya tarik yang dapat berujung perangkap yang hanya akan memeras masyarakat dalam lilitan utang.

Ketua SWI Tongam L Tobing menegaskan, jika ada iming-iming pinjol ilegal yang memberi tawaran melalui pesan singkat harus diacuhkan dan segera diblokir. Jika ingin meminjam secara online maka masyarakat harus mengecek perusahaan tersebut melalui situs OJK. Sebab, pinjol resmi pasti terdaftar untuk melindungi nasabahnya.

“Apabila ada penawaran melalui SMS mengenai pinjol, pasti ilegal. Jadi pada saat kita ingin meminjam, ambil salah satu dari 103 itu atau simpan saja nomor dan aplikasi-aplikasi itu. Jadi jangan diluar itu, kalau diluar itu ilegal,” ujarnya dalam seminar secara virtual, Jumat (11/2).

Tongam mengungkapkan, masyarakat yang meminjam di pinjol diharapkan meminjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar untuk kepentingan produktif. Serta dapat memahami manfaat dan risikonya untuk menghindari lilitan utang. Jangan meminjam pinjol lebih dari satu untuk menutupi utang sebelumnya.

“Gali lubang tutup lubang, berbahaya. Pada saat kita gagal pada pinjaman pertama, jangan mencoba pinjaman kedua untuk menutup pinjaman pertama,” tuturnya.

Adalun ciri-ciri pinjol ilegal diantaranya, tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, syarat pinjaman yang diberikan pinjol ilegal sangat mudah yakni KTP, foto diri, dan nomor rekening, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda pinjol ilegal sangat tidak jelas.

Selanjutnya, bunga atau biaya pinjaman di pinjol ilegal tidak terbatas, pinjol Ilegal memiliki total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas, pinjol ilegal meminta akses seluruh data di ponsel, pinjol Ilegal memiliki ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video bagi peminjam yang tidak bisa bayar, serta, pinjol ilegal tidak ada layanan pengaduan konsumen.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles