JawaPos.com – Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Said Karim berpendapat tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pendapat itu dikeluarkannya sebagai respons atas kronologi pihak Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa Sambo awalnya hanya akan mengklarifikasi kepada Yosua pada malam hari usai bermain badminton.
Namun, sebelum menuju Depok untuk bermain badminton, Sambo kebetulan melihat Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga No.46 pada sore hari. Sambo pun langsung memilih turun mendatangi Yosua hingga kemudian terjadi pembunuhan.
“Saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ, karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi, tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing,” kata Said dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Menurut Said, Pasal 340 harus memenuhi unsur antara perbuatan dan niat ada waktu untuk berfikir. Selain itu, kondisi pelaku harus dalam keadaan tenang untuk melaksanakan cara pembunuhan hingga lokasinya.
“Harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehandaki dari pelaku,” kata Said.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link