Andalannews.com – Ahmad Dhani melanggar kode etik apa? Pertanyaan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap perilaku sejumlah anggota DPR RI yang kerap mengundang kontroversi.
Musisi yang kini menjabat sebagai anggota parlemen dari Fraksi Gerindra ini kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa Dhani melanggar kode etik.
Keputusan ini muncul setelah dua pernyataannya yang dianggap tidak etis dan menyinggung kelompok tertentu viral di media sosial hingga mendapat sorotan masyarakat luas.
Kasus yang menyeret pentolan band Dewa 19 ini menimbulkan gelombang kritik dari masyarakat, terutama karena pernyataan Ahmad Dhani dinilai seksis dan merendahkan identitas budaya.
Dalam sidang resminya MKD DPR RI menyatakan bahwa sebagai wakil rakyat, pemilik nama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo itu seharusnya menjaga etika dalam berucap, terlebih di forum resmi.
Publik pun bertanya-tanya apa yang dikatakan Ahmad Dhani hingga dinilai melanggar kode etik? Andalannews.com akan mengulas secara lengkap kronologi, substansi pelanggaran, hingga sanksinya.
Apa yang dimaksud dengan melanggar kode etik?
Pelanggaran Kode Etik adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai ASN yang bertentangan dengan kode etik. 9. Majelis Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
Latar Belakang Pelanggaran
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkannya melanggar kode etik sebagai legislator.
Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 7 Mei 2025, setelah MKD menilai dua pernyataan musisi ternama Tanah Air itu yang dianggap tidak pantas dan melanggar etika sebagai anggota dewan.
Dua Pernyataan Kontroversial

1. Usulan Naturalisasi yang Dinilai Seksis
Dalam rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI pada 5 Maret 2025, Dhani mengusulkan agar pemain sepak bola asing yang berusia di atas 40 tahun atau duda dinikahkan dengan perempuan Indonesia.
Menurut dia, tujuannya adalah agar keturunan mereka bisa menjadi pemain sepak bola masa depan Indonesia.
Usulan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, yang menilai pernyataan tersebut merendahkan perempuan dengan menganggap mereka sebagai alat reproduksi semata.
Komnas Perempuan menyatakan bahwa ide tersebut melecehkan perempuan dan tidak menghormati hak-hak mereka sebagai individu.
2. Plesetan Marga “Pono” Menjadi “Porno”
Dalam kesempatan lain, musisi yang sempat menjadi sorotan publik gegara ketahuan selingkuh dengan Wulan Jameela (teman mantan istrinya Maia Estianty) memplesetkan marga “Pono” menjadi “Porno” dalam forum resmi.
Pernyataan ini dianggap menghina identitas budaya, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memiliki marga tersebut. Musisi Rayen Pono melaporkan Dhani ke MKD atas dugaan penghinaan terhadap marganya.
Seperti tak mau disalahkan, Dhani berdalih bahwa pernyataan tersebut adalah “slip of the tongue” atau kesalahan ucap yang tidak disengaja. Namun, MKD tetap menilai bahwa pernyataan tersebut melanggar kode etik anggota DPR.
Ahmad Dhani lulusan apa?
Ahmad Dhani adalah lulusan jurusan Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila. Dia memulai studi hukum di kampus tersebut pada tahun 1992. Selain itu, ia juga dikenal karena aktivitasnya di dunia musik sebagai musisi dan produser musik, khususnya dalam grup musik Dewa 19.
Keputusan MKD dan Sanksi
Setelah memeriksa laporan dan mendengarkan klarifikasi dari Politisi berkepala plontos itu, MKD DPR RI memutuskan bahwa Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI.
Dalam keterangan resminya, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa Dhani diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan diwajibkan untuk meminta maaf kepada pihak pelapor dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan.
“Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD.
Respons Publik dan Dampaknya
Keputusan MKD ini memicu berbagai respons dari publik. Sebagian masyarakat menilai bahwa sanksi yang diberikan terlalu ringan mengingat dampak dari pernyataan Dhani yang dianggap merendahkan perempuan dan menghina identitas budaya.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa teguran lisan dan permintaan maaf sudah cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para anggota dewan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti gender dan identitas budaya.
Apakah seseorang yang melanggar kode etik dapat dikatakan melanggar hukum?
Selain berpotensi merusak reputasi, perilaku yang melanggar Kode Etik dapat juga melanggar hukum.
Kesimpulan
Sudah tahu kan sekarang Ahmad Dhani melanggar kode etik apa dari paparan di atas? Kasus pelanggaran sang musisi menunjukkan pentingnya menjaga etika dan kehormatan apalagi sekarang dia sebagai anggota DPR RI.
Pernyataan yang dianggap seksis dan menghina identitas budaya tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga mencoreng citra lembaga legislatif.
Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam berucap dan bertindak, terutama dalam forum resmi yang mewakili rakyat Indonesia.




