Airlangga Diberi Waktu Maksimal 60 Hari Bentuk Kepengurusan

by

in
Airlangga Diberi Waktu Maksimal 60 Hari Bentuk Kepengurusan

Ahmad Doli Kurnia

Jakarta, jurnas.com – Setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto sebagai formatur diberi waktu 60 hari untuk membentuk kepengurusan DPP Partai Golkar 2019-2024.

“Nanti dibentuk formatur, kemudian mereka kerja maksimal 60 hari. Dan harus ada pengukuhan setelah Munas,” ujar Plt Ketua DPD I Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia disela acara Munas X Partai Golkar, di Ritz Charlton, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Selain soal kepengurusan, Doli juga menyebut akan ada rancangan keputusan (rantus) terkait sikap Golkar di Pilpres 2024. Sebab banyak aspirasi yang mendorong agar Golkar punya capres sendiri di 2024.

“Nanti Pilpres 2024 karena aspirasinya besar meminta Golkar punya capres, jadi kita buat keputusan khusus soal itu. Nanti dibacakan rancangan keputusan Partai Golkar menghadapi Pilpres 2024,” jelasnya.

Doli mengaku telah dipercaya terkait pemvuatan rantus Pilpres 2024. Rantus ini pun akan langsung dibacakan saat pleno. “Iya nanti dibacakan,” tegas Doli.

Terkait isi rantus pilpres 2024, Doli mengatakan akan diberikan mandat kepada ketum Airlangga Hartarto menentukan momentum strategi dan langkah-langkah pembahasan.

“Nanti apakah melalui rapimnas atau konvensi, itu diserahkan ke ketum,” lanjut Doli.

Perkara apakah nanti capresnya adalah Airlangga atau bukan, Doli mengatakan semua tergantung keputusan dari ketum terpilih.

“Tapi yang paling penting momentum konsolidasinya, mekanismenya apa. Partai Golkar kan selama ini ada beberapa yurisprudensi. Seperti saat menjelang Pilpres 2014 melalui rapimnas. Kemudian Pilpres 2009 melalui konvensi,” papar Doli.

TAGS : Airlangga Hartarto Kepengurusan Munas X Partai Golkat

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63459/Airlangga-Diberi-Waktu-Maksimal-60-Hari-Bentuk-Kepengurusan/