Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan
    News

    Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

    January 23, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

    Tersangka saat dihadirkan di Poida Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang melakukan derteminasi terhadap ras. Pelaku yang diamankan polisi merupakan Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) yakni, Andy M Shaleh. Pak tua ini langsung ditahan.

    “Jadi yang bersangkutan itu telah (kami) periksa dan sudah memenuhi pasal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

    “Kemudian yang bersangkutan juga telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” sambungnya.

    Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

    Kombes Yusri juga menyebut, tersangka telah diamankan d ikediamannya yang berlokasi dikawasan, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

    Baca juga.. :

    • Tilang Elektronik Untuk Pengendara Motor Berlaku Bulan Depan
    • Ganja 1 Ton Lebih Digagalkan Polda Metro Jaya
    • Catat, Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

    “Tersangka kita amankan pada 22 Januari 2020 di kediamannya yang terletak di kawasan Kramat Jati, Jaktim,” ujar Yusri.

    Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

    Polisi menjerat pasal untuk tersangka yakni, pasal  SARA karena memasang spanduk tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti spanduk ajakan demo dan banyaknya selebaran ajakan demo.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b nomor 1 UU RI nomor 40/2006 tentang diskriminasi ras dan etnis, Pasal 156 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

    TAGS : Pak Tua Isu SARA Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66231/Ajak-Demo-dengan-Isu-SARA-Pak-Tua-Diamankan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleChina Nyumbang Satu Juta Yuan untuk Korban Letusan Gunung Taal
    Next Article Bentuk Panja Jiwasraya, Komisi III DPR Ingin Tahu Aktor Intelektual
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.