Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan
    News

    Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

    January 23, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

    Tersangka saat dihadirkan di Poida Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang melakukan derteminasi terhadap ras. Pelaku yang diamankan polisi merupakan Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) yakni, Andy M Shaleh. Pak tua ini langsung ditahan.

    “Jadi yang bersangkutan itu telah (kami) periksa dan sudah memenuhi pasal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

    “Kemudian yang bersangkutan juga telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” sambungnya.

    Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

    Kombes Yusri juga menyebut, tersangka telah diamankan d ikediamannya yang berlokasi dikawasan, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

    Baca juga.. :

    • Tilang Elektronik Untuk Pengendara Motor Berlaku Bulan Depan
    • Ganja 1 Ton Lebih Digagalkan Polda Metro Jaya
    • Catat, Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

    “Tersangka kita amankan pada 22 Januari 2020 di kediamannya yang terletak di kawasan Kramat Jati, Jaktim,” ujar Yusri.

    Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

    Polisi menjerat pasal untuk tersangka yakni, pasal  SARA karena memasang spanduk tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti spanduk ajakan demo dan banyaknya selebaran ajakan demo.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b nomor 1 UU RI nomor 40/2006 tentang diskriminasi ras dan etnis, Pasal 156 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

    TAGS : Pak Tua Isu SARA Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66231/Ajak-Demo-dengan-Isu-SARA-Pak-Tua-Diamankan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleChina Nyumbang Satu Juta Yuan untuk Korban Letusan Gunung Taal
    Next Article Bentuk Panja Jiwasraya, Komisi III DPR Ingin Tahu Aktor Intelektual
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.