Ilustrasi Kekerasan Wartawan
Palu, 24/6 (Antara) – Kapolres Palu AKBP Mujianto mengatakan bahwa oknum polisi yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Iqbal, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, saat ada razia di depan Pura Jabal Nur Palu, Sabtu (23/6) malam, sedang diperiksa intensif oleh jajaran Propam Polres setempat.
Kapolres AKBP Mujianto memastikan pemeriksaan terhadap Ipda Pirade tidak akan dihentikan hanya lewat permintaan maaf.
“Saat ini yang bersangkutan (Ipda Pirade) sedang diperiksa Tim Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk selanjutnya laporan akan kita serahkan ke Polda Sulteng karena dia anggota saya, anak saya,” kata Mujianto saat bertandang ke Sekretariat AJI Kota Palu, Minggu siang.
Dalam pertemuan tersebut, para wartawan mendesak Kapolres untuk melakukan proses hukum jika yang bersangkutan terbukti bersalah agar ada efek jera.
“Hari ini yang bersangkutan tidak dapat hadir di sini karena sedang diperiksa. Yang jelas tuntutan rekan-rekan wartawan sudah kami lakukan,” ujarnya dan menambahkan bahwa dirinya tidak ingin nama baik institusi kepolisian khususnya Polres Palu tercoreng di mata masyarakat akibat peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan yang dihadiri Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono itu, Mujianto yang mantan Kapolres Buol, Sulteng itu, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan atas insiden tersebut.
Mantan Ketua AJI Palu Ruslan Sangaji meminta Kapolres melakukan proses hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang mencoreng institusi Polri itu. “Jangan selalu hanya berakhir dengan permohonan maaf. Tidak akan ada efek jera terhadap pelaku kalau selalu saja diselesaikan dengan permohonan maaf. Kami menerima permintaan maaf pak Kapolres tapi proses hukum harus tetap berjalan,” kata Ruslan.
Ketua AJI Kota Palu yang juga Pemred Radar TV Muhammad Iqbal diduga mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Polda Sulteng, pada Sabtu (23/6) malam yang sedang melakukan razia Karena penganiayaan dan kata-kata tidak menyenangkan oknum polisi yang juga Kanit Binmas Polsek Palu Timur itu, Iqbal melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Propam Polda Sulteng.
“Saya sudah laporkan dengan nomor STPL: 65/VI/2018 diterima Bripka Rudy Labato, pukul 01:30 Wita,” kata Iqbal di Palu, Minggu.
Kapolres Palu AKBP Mujianto menyatakan razia yang dilakukan Polsek Palu Timur di depan Pura Jalan Jabal Nur pada Sabtu malam adalah legal dan ada surat perintah tugas mereka.
Pernyataan itu menanggapi sejumlah wartawan yang mempertanyakan legalitas razia sebab menurut Iqbal saat berada di lokasi razia, tidak melihat keberadaan papan pemberitahuan razia yang selalu diletakkan aparat kepolisian jika sedang menggelar razia di jalanan.
Mujianto mengatakan Polsek Palu Timur selalu menggelar razia di eks lokasi STQ yakni di Jalan Soekarno – Hatta dan Jalan Jabal Nur karena tingkat kejahatan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas di sana cukup tinggi.
“Di situ termasuk daerah rawan sehingga anggota saya selalu mengadakan razia pada malam hari. Saat razia Sabtu malam itu kami sedang rapat,” ujar Mujianto.
TAGS : Save Jurnalis AJI Palu Polri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin