JawaPos.com – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) meroket sebesar Rp 10.000 per gram pada perdagangan akhir pekan sejak Sabtu (7/1). Mengutip situs resmi Antam, harga satu gram emas batangan dibanderol Rp Rp 1.032.000 atau naik dibandingkan pada perdagangan hari Jumat yang dijual sebesar Rp 1.022.000 per gram.
Mengutip laman resmi Antam, kenaikan juga terjadi untuk harga pembelian kembali atau buyback sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 940.000 per gram dari sebelumnya Rp 925.000 per gram pada Jumat (6/1). Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Dilansir Reuters, harga emas melonjak lebih dari 1 persen pada hari Jumat ke tertinggi tujuh bulan karena imbal hasil treasury dan dolar turun setelah data ekonomi Amerika Serikat (AS) memperkuat ekspektasi The Fed yang kurang hawkish mengatur logam di jalur untuk minggu ketiga berturut-turut.
Spot emas melonjak 1,9 persen menjadi USD 1.867,18 per troy ons pada pukul 1843 GMT tertinggi sejak 13 Juni tahun lalu. Harga telah naik sekitar 2,1 persen selama pekan ini dan tercatat terbesar sejak Minggu 2 Desember.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Minggu (8/1) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
HHarga emas 0,5 gram: Rp 566.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.032.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.935.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.815.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.412.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.745.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 243.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 486.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 972.600.000
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link