Raja Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia
Semarang, Jurnas.com – Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia akhirnya mendekam di tahanan polisi. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendirikan Keraton Agung Sejagat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, membenarkan penahanan tersebut.
“Malam ini (tadi malam) ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah,” kata Iskandar di Semarang, Selasa (14/01/2020).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Keraton Agung Sejagat, dipimpin “seseorang” yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang.
TAGS : Keraton Agung Sejagat Polri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65710/Akhirnya-Raja-dan-Permaisuri–Keraton-Agung-Sejagat-Ditahan/