Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Aksi Terorisme, Pemerintah Dituntut Beri Perlindungan Khusus pada Anak
    News

    Aksi Terorisme, Pemerintah Dituntut Beri Perlindungan Khusus pada Anak

    May 14, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Aksi Terorisme, Pemerintah Dituntut Beri Perlindungan Khusus pada Anak

    Satu dari tiga ledakan bom yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur

    Jakarta – Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) menyampaikan pernyataan sikap menentang keras aksi bom bunuh diri di Surabaya pada Minggu 13 Mei 2018.

    Seperti yang sudah dirilis beberapa media, 13 orang tewas dan 41 orang lainnya mengalami luka-luka akibat aksi teror bom ini, beberapa di antaranya adalah anak-anak.

    Baca juga : RUU Terorisme, DPR dan Pemerintah Saling Lempar

    Peristiwa aksi teror bom di sejumlah gereja di Surabaya, di antaranya Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya Utara, Gereja Pantekosta di Jalan Arjuno dan Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro serta serangkaian aksi teror pembunuhan 5 polisi di Mako Brimob di Jakarta beberapa hari sebelumnya merupakan tindakan yang tercela, apalagi sampai mengorbankan anak-anak dan menghadapkan anak-anak dalam pusaran konflik yang menakutkan.

    Menurut Ketua Presidium Aliansi PKTA Zubedy Koteng, aksi-aksi tersebut sudah merugikan/ berdampak negatif bagi anak karena ada anak yang kehilangan orang tua atau anggota keluarganya dan bahkan ada anak yang ikut terbunuh juga.

    Baca juga : Jangan Diam, Begini Cara Bicara pada Anak Soal Terorisme

    “Sebagai Aliansi yang fokus pada upaya penghapusan kekerasan terhadap anak, kami yang terdiri dari 27 lembaga non-pemerintah menyatakan,”

    1. Keprihatinan yang sangat mendalam dan mengecam keras peristiwa teror yang mengorbankan anak-anak. Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada korban dan keluarga korban serta warga yang berduka.

    Baca juga : RUU Terorisme, Ketua DPR: Presiden Minta Juni, DPR Siap Mei

    Dalam ajaran keyakinan dan agama apapun, anak adalah amanah Tuhan yang harus dirawat, diasuh, yang harus dijaga keberadaan dan kelangsungan hidupnya.

    2. Segala tindakan yang melibatkan anak-anak dalam situasi konflik merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.

    Berdasarkan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child/CRC), yang juga tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana diberikan bagi setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.

    3. Anak-anak memiliki hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights), hak perlindungan dari diskriminasi dan tindak kekerasan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 59 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus dan pendampingan kepada anak korban kekerasan fisik dan/ atau psikis.

    4. Kami pun menghimbau kepada masyarakat, untuk meningkatkan kepekaan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak dengan tidak menyebarkan data, foto atau video anak yang menjadi korban teror bom demi melindungi identitas anak dan proses pemulihan fisik dan mental korban.

    “Kami mendorong pemerintah melakukan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat dengan menjaga keamanan dan kenyamanan, dan menyediakan post-trauma healing bagi anak-anak yang menjadi korban baik secara fisik maupun mental yang berada di sekitar kejadian perkara,” ucapnya.

    TAGS : Anak Perlindungan Terorisme

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34413/Aksi-Terorisme-Pemerintah-Dituntut-Beri-Perlindungan-Khusus-pada-Anak/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah kembali Impor Beras 500 Ribu Ton
    Next Article Keputusan Trump Bantu ZTE Bikin China Girang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.