Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Alasan Kejari Serang Langsung Menahan Nikita Mirzani
    Entertainment

    Alasan Kejari Serang Langsung Menahan Nikita Mirzani

    October 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Alasan Kejari Serang Langsung Menahan Nikita Mirzani 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kejaksaan Negeri Serang akhirnya memutuskan menahan artis kontroversial Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra. Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan berkas tahap 2 berikut dengan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota, Selasa (25/10). Perempuan yang akrab disapa Niki resmi ditahan di Rutan Serang, Banten, terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan subyektif dan obyektif di balik penahanan tersangka Nikita Mirzani. Pertimbangan ditahan pertama, alasan obyektif yaitu Pasal 21 Ayat 4 ancaman pidananya di atas 5 tahun.

    “Kemudian alasan subyektif adalah Pasal 21 Ayat 1 KUHAP mengatakan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Freddy D Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/10).

    Dia mengakui Nikita Mirzani sempat berteriak di ruangan Kejari Serang lantaran menolak untuk ditahan. Freddy menilai hal itu sangat manusiawi. Apalagi saat kasusnya masih bergulir di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan terhadap ibu 3 anak tersebut.

    Meski Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan, dia memastikan pendekatan yang dilakukan sangat persuasif. Sampai akhirnya Nikita mau keluar dari ruangan Kejari Serang menuju ke Rutan Serang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

    “Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga hari ini terlaksana tahap 2 dan dilakukan penahanan,” tandasnya.

    Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.

    Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

    Dalam perjalanan kasus ini, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dan sempat mau dijemput di kediamannya pada 15 Juni 2022 lalu namun gagal. Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City Jakarta. Niki kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGaruda Indonesia Diharapkan Kembali Sehat Akhir Tahun ini
    Next Article Tingkatkan Inklusi Keuangan Melalui Simolek
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.