JawaPos.com – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengumumkan telah melakukan penandatanganan Amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol pada Jumat (7/10). Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan amandemen itulah yang akan menjadi dasar diprosesnya penyesuaian tarif.
“Amandemen PPJT yang menjadi dasar untuk diprosesnya penyesuaian tarif. (Dalam) Amandemen ada lima ruas,” kata Danang saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (7/10).
Ia menyebut, lima ruas yang ada dalam amandemen PPJT, meliputi Jalan Tol Pandaan-Malang, Jalan Tol Kanci-Pejagan, Jalan Tol Pondok Aren-Serpong atau Jalan Tol BSD, Jalan Tol Tangerang-Merak, dan Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu.
Meski begitu, Danang menjelaskan, hanya tiga ruas yang mengalami penyesuaian tarif. Sedangkan dua lainnya hanya perpanjangan masa konsensi dan pengaturan lebih lanjut soal pengelolaan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) serta pemanfataan ruang milik jalan (Rumija).
“Hanya tiga, Jalan Tol Pandaan-Malang, Jalan Tol Kanci-Pejagan, dan Jalan Tol Tangerang-Merak,” ujarnya.
Sementara untuk Jalan Tol BSD akan dilakukan masa perpanjangan konsesi. Sebab, badan usaha jalan tol (BUJT) BSD sedang melakukan proyek penanganan banjir hingga 2023 mendatang.
“Masa konsesinya akan diperpanjang karena dia (BUJT), kita tugasi untuk meninggikan jalan dua meter di atas permukaan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu akan dilakukan pengelolaan TIP dan pemanfaatan Rumija. Danang menjelaskan, dalam pengelolaan TIP nantinya hanya BPJT yang melayani investor untuk melakukan kesepakatan business to bussiness (b-to-b).
“Soal pengelolaan Rumija tol, yang itu kita kan ada pengaturan masalah ruang konsesi dan ada juga peraturan perundangan soal BMN. Itu digabungkan dengan BPJT yang baru dan akan menentukan bisnis plan pengusaha jalan tol,” pungkasnya.
Editor : Edy Pramana
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link