Monday, October 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

AMPHURI Kritisi RUU Omnibus Law Penylengaraan Haji dan Umrah

May 23, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
157
SHARES
605
VIEWS
ShareShareShareShareShare
AMPHURI Kritisi RUU Omnibus Law Penylengaraan Haji dan Umrah

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI, Firman Adi Chandra saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menemukan adanya upaya desakralisasi haji dan umrah dalam draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga ada pasal yang sangat memberatkan pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI, Firman Adi Chandra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang diterima jurnas.com, Jumat (22/5/2020) kemarin. Menurutnya, ada ketentuan baru yang diatur dalam draft Omnibus Law yang mengubah pasal 89 UU No. 8/2019, yaitu pada bagian ketiga tentang untuk mendapatkan izin menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadha Umrah (PPIU), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan: (a) dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.

Pada draft RUU Omnibus Law, paragraf 14 Keagamaan Pasal 75 tentang perubahan beberapa ketentuan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Firman menjelaskan, kalau dalam penafsiran dan penjelasannya, bisa memungkinkan non muslim atau WNA atau fintech boleh mendapatkan izin PPIU dan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta mengubah tata kelola PIHK dan PPIU karena tidak lagi menggunakan izin menteri, PIHK dan PPIU wajib untuk membuat izin berusaha.

“Di sini perlunya peran negara dalam hal ini Kemenag serta Asosiasi untuk men-drill down penafsiran juga memberi masukan agar sesuai dengan UU Penyelenggaraan Umrah dan Haji,” tegasnya.

Baca juga.. :

  • Hadir di Rapat Panja RUU Omnibus Law Ciptaker, Begini Alasan PKS
  • Hapus Ketentuan Izin Ekspor – Impor, RUU Omnibuslaw Ciptaker Ancam UMKM dalam Negeri
  • Presiden Jokowi Sepakat Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law

Selain itu, lanjut Firman, AMPHURI juga menilai adanya penambahan sanksi bagi PPIU dan PIHK dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dimana dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada pasal 125 dan pasal 126 hanya mengatur denda maksimal Rp 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Akan tetapi di dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja ditambah poin baru dalam perubahan pasal 125 dan 126.

“Sanksi diberikan bagi PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan,” katanya.

Artinya, kata Firman, pasal 125 ayat 2 dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja, bagi PIHK bandel wajib mengembalikan biaya sejumlah yang disetorkan jamaah haji khusus. Begitu juga untuk pasal 126 ayat 2 bagi PPIU bandel.

“Karena ini, asosiasi akan serius memperjuangkan hal ini dan sesegera mungkin untuk melakukan hearing dengan Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, untuk membahas hal yang cukup krusial ini,” tandasnya.

TAGS : AMPHURI Haji RUU Omnibus Haji dan Umrah

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72748/AMPHURI-Kritisi-RUU-Omnibus-Law-Penylengaraan-Haji-dan-Umrah/

Share63Tweet39SendShare11Pin14
Previous Post

Meksiko Berhasil Tekan Virus Corona

Next Post

Peduli COVID-19, KCN Bagi Sembako di Kompleks TNI-Polri

Related Posts

UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati
News

UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati

October 2, 2023
Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali
News

Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali

October 1, 2023
Dito Ariotedjo Hormati Proses Formal Untuk Klarifikasi Kasus BTS 4G
News

Dito Ariotedjo Hormati Proses Formal Untuk Klarifikasi Kasus BTS 4G

October 1, 2023
Next Post

Peduli COVID-19, KCN Bagi Sembako di Kompleks TNI-Polri

Data Pemilih di KPU Bocor, Ini Kata Pengamat

Pakistan Bantu AS Perangi Covid-19

BPS Laporkan Inflasi Mencapai 0,19 Persen

BPS Laporkan Inflasi Mencapai 0,19 Persen

October 2, 2023
Setahun Lebih Tak Bisa Tanam Padi, Petani Harapkan Jalan Rusak Segera Diperbaiki

Anak Muda Bali Mulai Tinggalkan Pertanian, Solusinya “Urban Farming”

September 27, 2023
”Groundbreaking” LRT Bali di Awal 2024 Dinilai ”Kesusu”

”Groundbreaking” LRT Bali di Awal 2024 Dinilai ”Kesusu”

September 30, 2023
Merupakan Pengumpan Lokal, Sudah Seharusnya Pelabuhan Sanur Dikelola Pemkot 

Merupakan Pengumpan Lokal, Sudah Seharusnya Pelabuhan Sanur Dikelola Pemkot 

September 26, 2023
Puluhan Babi Mati Mendadak di Karangasem

Puluhan Babi Mati Mendadak di Karangasem

October 1, 2023
Regulasi modifikasi perlu untuk support “builder” tanah air

Regulasi modifikasi perlu untuk support “builder” tanah air

October 1, 2023
Stabilkan Harga Beras, TPID Ajak Kios Jual Beras Bulog

Stabilkan Harga Beras, TPID Ajak Kios Jual Beras Bulog

September 13, 2023
Retribusi Tera Ulang Bakal Dihapus, Bangli akan Kehilangan Pendapatan Belasan Juta

Retribusi Tera Ulang Bakal Dihapus, Bangli akan Kehilangan Pendapatan Belasan Juta

September 13, 2023
Hadapi Tantangan Global, Jokowo Dorong Aksi Bersama ASEAN-PBB

Hadapi Tantangan Global, Jokowo Dorong Aksi Bersama ASEAN-PBB

September 7, 2023
Toys Kingdom gandeng Polri luncurkan mainan mobil polisi buatan lokal

Toys Kingdom gandeng Polri luncurkan mainan mobil polisi buatan lokal

September 21, 2023
Suzuki tebar promo menarik sambut Hari Pelanggan Nasional

Suzuki tebar promo menarik sambut Hari Pelanggan Nasional

September 15, 2023
“Wanita Emas” Divonis 5 Tahun Penjara

“Wanita Emas” Divonis 5 Tahun Penjara

September 13, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati
  • BPS Laporkan Inflasi Mencapai 0,19 Persen
  • Jokowi Resmikan “Whoosh,” Gratis hingga Pertengahan Oktober

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!