Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»AMPHURI Kritisi RUU Omnibus Law Penylengaraan Haji dan Umrah
    News

    AMPHURI Kritisi RUU Omnibus Law Penylengaraan Haji dan Umrah

    May 23, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    AMPHURI Kritisi RUU Omnibus Law Penylengaraan Haji dan Umrah

    Wakil Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI, Firman Adi Chandra saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menemukan adanya upaya desakralisasi haji dan umrah dalam draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga ada pasal yang sangat memberatkan pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.

    Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI, Firman Adi Chandra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang diterima jurnas.com, Jumat (22/5/2020) kemarin. Menurutnya, ada ketentuan baru yang diatur dalam draft Omnibus Law yang mengubah pasal 89 UU No. 8/2019, yaitu pada bagian ketiga tentang untuk mendapatkan izin menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadha Umrah (PPIU), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan: (a) dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.

    Pada draft RUU Omnibus Law, paragraf 14 Keagamaan Pasal 75 tentang perubahan beberapa ketentuan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

    Firman menjelaskan, kalau dalam penafsiran dan penjelasannya, bisa memungkinkan non muslim atau WNA atau fintech boleh mendapatkan izin PPIU dan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta mengubah tata kelola PIHK dan PPIU karena tidak lagi menggunakan izin menteri, PIHK dan PPIU wajib untuk membuat izin berusaha.

    “Di sini perlunya peran negara dalam hal ini Kemenag serta Asosiasi untuk men-drill down penafsiran juga memberi masukan agar sesuai dengan UU Penyelenggaraan Umrah dan Haji,” tegasnya.

    Baca juga.. :

    • Hadir di Rapat Panja RUU Omnibus Law Ciptaker, Begini Alasan PKS
    • Hapus Ketentuan Izin Ekspor – Impor, RUU Omnibuslaw Ciptaker Ancam UMKM dalam Negeri
    • Presiden Jokowi Sepakat Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law

    Selain itu, lanjut Firman, AMPHURI juga menilai adanya penambahan sanksi bagi PPIU dan PIHK dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dimana dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada pasal 125 dan pasal 126 hanya mengatur denda maksimal Rp 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Akan tetapi di dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja ditambah poin baru dalam perubahan pasal 125 dan 126.

    “Sanksi diberikan bagi PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan,” katanya.

    Artinya, kata Firman, pasal 125 ayat 2 dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja, bagi PIHK bandel wajib mengembalikan biaya sejumlah yang disetorkan jamaah haji khusus. Begitu juga untuk pasal 126 ayat 2 bagi PPIU bandel.

    “Karena ini, asosiasi akan serius memperjuangkan hal ini dan sesegera mungkin untuk melakukan hearing dengan Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, untuk membahas hal yang cukup krusial ini,” tandasnya.

    TAGS : AMPHURI Haji RUU Omnibus Haji dan Umrah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72748/AMPHURI-Kritisi-RUU-Omnibus-Law-Penylengaraan-Haji-dan-Umrah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMeksiko Berhasil Tekan Virus Corona
    Next Article Peduli COVID-19, KCN Bagi Sembako di Kompleks TNI-Polri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.