Anak Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Terima Manfaat Beasiswa – KRJOGJA

JAKARTA, KRJOGJA.com – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya agar manfaat beasiswa ini dapat segera diterima oleh pekerja, yaitu dengan memberikan segala upaya agar Permenaker Nomor 5 tahun 2021 ini dapat segera diimplementasikan.

“Hari ini, kami berikan secara simbolis kepada anak-anak ahli waris para pekerja yang berhak atas manfaat beasiswa pendidikan. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung anak-anak dalam menjalani proses belajar di Sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” kata Anggoro di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah bersama Anggoro telah menyerahan beasiswa secara simbolis dari BPJAMSOSTEK. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan yang berlaku terkait beasiswa pendidikan anak yang merupakan ahli waris pekerja antara lain mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja yang bersangkutan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Pembayaran beasiswa ini dapat ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 telah rilis. Dasarnya, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT yang efektif berlaku pada 1 April 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT yang salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris pekerja.

Credit: Source link