JawaPos.com – Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain memastikan bahwa RD, anak pedangdut Lilis Karlina yang menggunakan narkoba sekaligus mengedarkan obat-obatan terlarang mendapatkan penanganan khusus. Pasalnya, RD merupakan anak di bawa umur.
“Karena ini anak di bawah umur maka kita perlakukan khusus beda dengan orang dewasa,” kata Edwar Zulkarnain dalam jumpa pers virtual, Rabu (15/3).
Di antara penanganan khusus yang diberikan terhadap RD, dia ditahan di Bapas Bandung dan ditahan di tahanan anak terhitung sejak Selasa (14/3). Selain itu, RD anak Lilis Karlina juga didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta.
Edwar Zulkarnain menegaskan bahwa anak Lilis Karlina tidak dijerat dengan pasal pengedar narkoba. Dia dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Anak ini ditangkap karena menyediakan sediaan farmasi tanpa izin edar. Jadi kita kenakan hanya UU kesehatan. Kalau narkotika dia sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan, anak Lilis Karlina ternyata menggunakan obat-obatan terlarang sejak usia 13 tahun. Di usia 14 tahun dia menjadi pengedar obat-obatan terlarang dan baru ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3).
Untuk peyalahgunaan narkoba yang dilakukannya, Kapolres menyebut kini sedang melakukan asesmen terhadap RD. Hal itu untuk menentukan langkah apakah dia akan dikenakan rehabilitasi atau tidak.
“Pengguna narkotika pasti asesmen kita lakukan. Apkah akan ditehab atau tidak menunggu hasil asesmen. Tapi untuk sementara kita bawa ke Bapas dulu,” tuturnya.
Diteketahui, RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, lantaran kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023, dengan sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl. Barang-barang tersebut dipesan RD secara online dan dia menjualnya kembali via online dan secara langsung kepada pembeli dari kalangan remaja dan dewasa.
Dalam kasus ini, RD, anak Lilis Karlina dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Credit: Source link