Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Aneh, Pejabat Kemendikbud Gagal Paham Soal Permendikbud
    News

    Aneh, Pejabat Kemendikbud Gagal Paham Soal Permendikbud

    August 24, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Aneh, Pejabat Kemendikbud Gagal Paham Soal Permendikbud 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Aneh, Pejabat Kemendikbud Gagal Paham Soal Permendikbud

    Surat Pernyataan Orang Tua dari SMAN 2 Purwakarta

    Jakarta – Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berbeda pendapat atau bisa disebut gagal paham soal Permendikbud No 75 Tahun 2016. Hal itu terkait adanya pungutan SMA Negeri terhadap orang tua siswa.

    Dirjen Guru dan tenaga kependidikan, Hamid Muhammad misalnya menyebut, setiap SMA Negeri diperbolehkan untuk meminta pungutan kepada orang tua siswa. Menurutnya, Permendikbud No 75 Tahun 2016 itu tidak melarang untuk meminta pungutan.

    “Kalau SMA boleh mungut, tidak ada aturannya SMA itu tidak boleh. Yang tidak boleh itu SD dan SMP,” kata Hamid, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).

    Sebab, kata Hamid, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah tidak bisa mencukupi anggaran bagi setiap SMA Negeri. Untuk itu, pungutan terhadap orang tua siswa diperbolehkan.

    “Di Juknis BOS itu ada aturannya. Karena tidak mungkin kalau daerah di sekolah itu menggratiskan, karena dengan dana BOS dari pusat tidak cukup. Dari mana mereka operasional,” tegasnya.

    Hamid menegaskan, Permendikbud No 75 Tahun 2016 itu hanya melarang sekolah tingkat SD dan SMP untuk meminta pungutan kepada orang tua siswa. “Tapi memang SD dan SMP negeri itu yang tidak boleh,” tegas Hamid.

    Sebelumnya, Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Purwadi Susanto mengatakan, melalui surat pernyataan orang tua siswa yang dibagikan pihak sekolah SMAN 2 Purwakarta tidak mencerminkan Permendikbud No 75 Tahun 2016.

    “Surat seperti ini tidak mencerminkan isi Permendikbud 75, nanti kita akan tindaklanjuti,” tegas Purwadi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (19/8).

    Untuk itu, kata Purwadi, Kemendikbud akan menindaklanjuti penggalangan dana kepada orang tua siswa yang diduga secara ilegal tersebut. Ia berjanji, Kemendikbud akan mengklarifikasi hal itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

    “Kita pasti respon, kan harus diverifikasi ke lapangan, yang melakukan verifikasi itu disdik provinsi, nanti saya akan cek dengan dinas provinsi,” tegasnya.

    Melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.

    Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

    “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud itu.

    Untuk diketahui, SMAN 2 Purwakarta diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa kelas tiga. Dimana, pihak sekolah membebankan dana senilai Rp 2,1 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnas.com, orang tua siswa kelas tiga yang dibebankan anggaran miliaran tersebut merasa keberatan.

    “Ini bentuk pemerasan terhadap orang tua siswa kelas tiga secara tidak langsung. Anehnya, surat pernyataan orang tua yang dikasih tanpa kop surat sekolah dan hanya foto copy biasa,” kata salah satu orang tua siswa kelas tiga.

    TAGS : Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20657/Aneh-Pejabat-Kemendikbud-Gagal-Paham-Soal-Permendikbud/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNegara dan Agama Harus Saling Mengisi
    Next Article Ini Sejumlah Masalah Pelaksanaan Haji
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.